ASURANSI DAN SIMPAN PINJAM DALAM ISLAM
Pengertian Asuransi pada umumnya : :
Pengertian
Asuransi pada umumnya : 1)Definisi asuransi adalah sebuah akad yang
mengharuskan perusahaan asuransi (muammin) untuk memberikan kepada
nasabah/klien-nya (muamman) sejumlah harta sebagai konsekuensi dari pada akad
itu, baik itu berbentuk imbalan, Gaji atau ganti rugi barang dalam bentuk
apapun ketika terjadibencana maupun kecelakaan atau terbuktinya sebuah bahaya
sebagaimana tertera dalam akad (transaksi), sebagai imbalan uang (premi) yang
dibayarkan secara rutin dan berkala atau secara kontan dari klien/nasabah
tersebut (muamman) kepada perusahaan asuransi (muammin) di saat hidupnya.
2)Suatu persetujuan dimana pihak yang menjamin berjanji kepada pihak yang
dijamin untuk menerima sejumlah uang premi sebagai pengganti kerugian yang
mungkin akan diderita oleh yang dijamin karena akibat dari satu peristiwa yang
belum jelas akan terjadi
Asuransi Syariah :
Asuransi
Syariah Usaha sal i ng melindungi dan tolong menolong diantara sejumlah orang
atau pihak melalui investasi dalam bentuk asset atau tabarru’ yang memberikan
pola pengembalian untuk menghadapi r esiko tertentu melalui akad ( perikatan)
yang sesuai syariah.
4 Pendapat Hukum Asuransi dikalangan ulama dan
cendekiawan muslim ::
4 Pendapat
Hukum Asuransi dikalangan ulama dan cendekiawan muslim : 1) Mengharamkan
Asuransi dalam segala macam dan bentuknya sekarang ini, termasuk Asuransi J
iwa. 2) Membolehkan semua asuransi dalam praktiknya sekarang ini. 3)Membolehkan
Asuransi yang bersifat social dan mengharamkan Asuransi yang bersifat
komersial. Contoh Asuransi Komersil:- Seseorang mengasuransikan mobilnya atau
barang lainnya yang merupakan barang import dengan biaya sekian dan sekian.
Kadang tidak terjadi apa-apa sehingga uang yang telah dibayarkan itu diambil
perusahaan asuransi begitu saja. Ini termasuk judi yang tercakup dalam firman
Allah Ta’ala “Sesungguhnya (meminum) khamar, berjudi, (berkorban untuk)
berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah perbuatan keji termasuk perbuatan
syaitan” [Al-Maidah : 90] 4_Menganggap syubhat. Dalam h al ini , sebaiknya
berpegang kepada sabda Nabi Muhammad SAW: “ Tinggalkan hal-hal yang meragukan
kamu (berpeganglah) kepada hal-hal yan g tidak meragukan kamu.” (HR. Ahmad)
Sumber Rujukan Sistem Asuransi ::
Sumber R
ujukan Sistem Asuransi : Hadist Nabi Muhammad Saw “Seorang mukmin dengan muk m
in lainnya dalam suatu masyarakat ibarat suatu bangunan,dimana tiap bangunan
saling mengokohkan satu sama lain: ( HR. Bukhari)
2) Hadist Rasululah yang lain ::
2) Hadist
Rasululah yang lain : “ Orang mukmin dalam kecintaan dan kasih say a ng yang
mereka seperti satu badan, apabila salah satu anggota badan menderita sakit
maka seluruh badan mersakannya ( HR. Bukhari dan Muslim )
Allah SWT Berfirman ::
Allah SWT
Berfirman : “Dan tolong-menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebajikan dan
takwa, dan jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran.” ( QS.
Al- Maidah : 2).
. Prinsip-prinsip dasar asuransi syariah:
.
Prinsip-prinsip dasar asuransi syariah Asuransi syariah harus dibangun atas
dasar taawun (kerja sama ), tolong menolong, saling menjamin, tidak berorentasi
bisnis atau keuntungan materi semata. Allah SWT berfirman,” Dan saling tolong
menolonglah dalam kebaikan dan ketaqwaan dan jangan saling tolong menolong
dalam dosa dan permusuhan.” Asuransi syariat tidak bersifat mu’awadhoh, tetapi
tabarru’ atau mudhorobah. Sumbangan (tabarru’) sama dengan hibah (pemberian),
oleh karena itu haram hukumnya ditarik kembali. Kalau terjadi peristiwa, maka
diselesaikan menurut syariat. Setiap anggota yang menyetor uangnya menurut
jumlah yang telah ditentukan, harus disertai dengan niat membantu demi
menegakan prinsip ukhuwah. Kemudian dari uang yang terkumpul itu diambilah
sejumlah uang guna membantu orang yang sangat memerlukan. Tidak dibenarkan
seseorang menyetorkan sejumlah kecil uangnya dengan tujuan supaya ia mendapat
imbalan yang berlipat bila terkena suatu musibah. Akan tetepi ia diberi uang
jamaah sebagai ganti atas kerugian itu menurut izin yang diberikan oleh jamaah.
Apabila uang itu akan dikembangkan, maka harus dijalankan menurut aturan
syar’i.
Ciri-ciri asuransi syari’ah Asuransi syariah :
Ciri-ciri
asuransi syari’ah Asuransi syariah Akad asuransi syari’ah adalah bersifat
tabarru’, sumbangan yang diberikan tidak boleh ditarik kembali. Atau jika tidak
tabarru’, maka andil yang dibayarkan akan berupa tabungan yang akan diterima
jika terjadi peristiwa, atau akan diambil jika akad berhenti sesuai dengan
kesepakatan, dengan tidak kurang dan tidak lebih. Atau jika lebih maka kelebihan
itu adalah kentungan hasil mudhorobah bukan riba. Akad asuransi ini bukan akad
mulzim (perjanjian yang wajib dilaksanakan) bagi kedua belah pihak. Karena
pihak anggota ketika memberikan sumbangan tidak bertujuan untuk mendapat
imbalan, dan kalau ada imbalan, sesungguhnya imbalan tersebut didapat melalui
izin yang diberikan oleh jama’ah (seluruh peserta asuransi atau pengurus yang
ditunjuk bersama). Dalam asuransi syari’ah tidak ada pihak yang lebih kuat
karena semua keputusan dan aturan-aturan diambil menurut izin jama’ah seperti
dalam asuransi takaful. Akad asuransi syari’ah bersih dari gharar dan riba.
Asuransi syariah bernuansa kekeluargaan yang kental
. Manfaat asuransi syariah :
. Manfaat
asuransi syariah Tumbuhnya rasa persaudaraan dan rasa sepenanggungan di antara
anggota. Implementasi dari anjuran Rasulullah SAW agar umat Islam salimg tolong
menolong. Jauh dari bentuk-bentuk muamalat yang dilarang syariat. Secara umum
dapat memberikan perlindungan-perlindungan dari resiko kerugian yang diderita satu
pihak. Juga meningkatkan efesiensi, karena tidak perlu secara khusus mengadakan
pengamanan dan pengawasan untuk memberikan perlindungan yang memakan banyak
tenaga, waktu, dan biaya. Pemerataan biaya, yaitu cukup hanya dengan
mengeluarkan biaya yang jumlahnya tertentu, dan tidak perlu mengganti/ membayar
sendiri kerugian yang timbul yang jumlahnya tidak tertentu dan tidak pasti.
Sebagai tabungan, karena jumlah yang dibayar pada pihak asuransi akan
dikembalikan saat terjadi peristiwa atau berhentinya akad.
· 4. Pengertian Simpan pinjam adalah
simpanan yang dikumpulkan bersama dan pinjamkan kepada anggota yang memerlukan
pinjaman dalam berbagai usaha dimana anggota mengajukan permohonan tertulis
kepada pengurus dengan mencantumkan jumlah uang yang diperlukan
· 5. Rukun dan syarat simpan pinjam Rukun
dan syarat utang piutang atau simpan pinjam meminjam, menurut hukum Islam
adalah: a. Yang berpiutang dan yang berutang syaratnya: 1). Sudah baligh dan
berakal sehat 2). Yang berpiutang tidak meminta pembayaran melebihi pokok
piutang 3). Peminjam tidak boleh menunda-nunda pembayaran utangnya.
· 6. b. Barang (uang) yang diutangkan
atau dipinjamkan adalah milik sah dari yang meminjamkan. Pengembalian utang
tidak boleh kurang nilainya. Disunahkan mengembalikan lebih dari pokok
utangnya. “Orang yang paling baik di antara kamu ialah orang yang membayar utangnya
dengan lebih baik” (HR. Ahmad dan Tirmizi)
· 7. Hadist tentang Simpan Pinjam “Setiap
piutang yang sengaja untuk mencari manfaat (pembayaran lebih) adalah riba” (HR.
Haris bin Abi Imamah) “Orang yang mampu yang melalaikan kewajiban membayar
utangnya adalah zalim (HR. Ahmad dan Tirmizi)
· 8. Ijarah ØPengertian ØDasar Hukum Ijarah ØMacam – macam Ijarah ØRukun dan Syarat Ijarah ØSifat Akad/Transaksi Ijarah ØTanggung Jawab Orang yang Diupah ØBerakhirnya Akad Ijarah
· 10. Dasar Hukum Ijarah “Berikanlah upah/jasa kepada orang
yang kamu pekerjakan sebelum kering keringatnya”
· 11. Apakah mereka yang membagi-bagi
rahmat Tuhanmu? kami Telah menentukan antara mereka penghidupan mereka dalam
kehidupan dunia, dan kami Telah meninggikan sebahagian mereka atas sebagian
yang lain beberapa derajat, agar sebagian mereka dapat mempergunakan sebagian
yang lain. dan rahmat Tuhanmu lebih baik dari apa yang mereka kumpulkan. {Q.S.
Az-Zuhkhruf:32}
· 12. Tempatkanlah mereka (para isteri) di
mana kamu bertempat tinggal menurut kemampuanmu dan janganlah kamu menyusahkan
mereka untuk menyempitkan (hati) mereka. dan jika mereka (isteri-isteri yang
sudah ditalaq) itu sedang hamil, Maka berikanlah kepada mereka nafkahnya hingga
mereka bersalin, Kemudian jika mereka menyusukan (anakanak)mu untukmu Maka
berikanlah kepada mereka upahnya, dan musyawarahkanlah di antara kamu (segala
sesuatu) dengan baik; dan jika kamu menemui kesulitan Maka perempuan lain boleh
menyusukan (anak itu) untuknya. (Q.S. At-Tahalaq: 6)
· 13. Salah seorang dari kedua wanita itu
berkata: "Ya bapakku ambillah ia sebagai orang yang bekerja (pada kita),
Karena Sesungguhnya orang yang paling baik yang kamu ambil untuk bekerja (pada
kita) ialah orang yang Kuat lagi dapat dipercaya". {Q.S. Al-Qasas:26}
· 15. Rukun dan Syarat Ijarah v Rukun Ijarah Ø Orang yang berakad Ø Sewa/ imbalan Ø Manfaat Ø Sighat atau ijab kabul
· 16. Syarat Ijarah Ø Orang yang melakukan Ijarah sudah Baligh dan Berakal
Sehat Ø Rela / Tidak terpaksa Ø Objek Ijarah diketahui kondisi dan
manfaatnya serta tidak cacat Ø Objek Ijarah bisa diserahkan dan
dipergunakan secara langsung Ø Objek ijarah merupakan sesuatu yang
dihalalkan syara’ Ø Hak yang disewakan tidak termasuk
suatu kewajiban bagi penyewa. Ø Objek ijarah adalah sesuatu yang
biasa disewakan.
· 17. Sifat Akad/Transaksi Ijarah Jumhur
ulama berpendapat bahwa akad/transaksi ijarah bersifat mengikat, kecuali ada
cacat, atau barang tersebut tidak bisa dimanfaatkan. Karena bersifat mengikat,
kematian salah satu pihak yang menyewakan atau penyewa, tidak membatalkan
ijarah. Manfaat dari sewa menyewa termasuk harta yang bisa diwariskan.
· 18. Tanggung Jawab Orang yang
Diupah/Digaji Ijarah yang berupa pekerjaan, apabila orang yang dipekerjakan itu
bersifat pribadi, maka seluruh pekerjaan yang ditentukan untuk dikerjakan
menjadi tangung jawabnya. Ulama fikih sepakat, apabila objek yang dikerjakan
rusak ditangan pekerja bukan karena kelalaiannya dan tidak ada unsur
kesengajaan, maka pekerja tidak dapat dituntut ganti rugi.
· 19. Berakhirnya Akad Ijarah Ø Objek Ijarah Hilang atau Musnah Ø Habisnya Tenggang Waktu yang disepakati dalam
Akad/Transaksi
· 20. Sistem Perbankan yang Islami Sistem
perbankan yang islami maksudnya adalah sistem yang sesuai dengan ajaran Islam
yang bersumber kepada A-Qur’an dan Hadits. Bank Islam Adalah lembaga keuangan
yang usaha pokoknya memberikan kredit dan jasa-jasa lain dalam lau lintas
pembayaran, serta peredaran uang yang pengoperasiannya disesusaikan dengan
prinsip syariat Islam.
· 21. Perkembangan Dunia perbankan Islam ØMesir telah mendirikan bank Islam (Bank Nasional
Nasser tahun 1971). ØDubai, Bank Islam Dubai pada tahun
1975. ØJedah, Saudi arabia, Islamic Development Bank yang
didukung oleh 40 Negara Muslim tanggal 20 Oktober 1975 ØBank Islam di Indonesia didirikan atas prakarsa
Majelis Ulama Indonesia (MUI) diberi nama Bank Muamalat Indonesia, mulai
beroperasi 1 Mei 1992
PERBANKAN ISLAM DAN ASURANSI SYARIAH
- 1. PERBANKAN ISLAM DAN ASURANSI
SYARIAH DISUSUN OLEH : 1. ADAM DZUL’MI S.A (01) 2. DELICIA HELDA V (07) 3.
INDAH DEVI A (15) 4. NIKEN WULANSARI (19) 5. SITI LESTARI (25)
- 2. BANK ISLAM • Bank Islam
(Syari’ah) adalah Bank yang beroperasi tanpa mengandalkan bunga
berdasarkan syari’ah Islam dengan sistem bagi hasil. • Bank Islam mulai
beroperasi di Indonesia tahun 1990. Perbank-an Islam diatur dalam UU No.07
tahun 1992.
- 3. CIRI-CIRI BANK ISLAM 1. 2. 3.
4. beroperasi tanpa mengandalkan bunga jaminan terhadap uang bersifat
halal tidak ada keuntungan yang pasti Tujuan untuk sosial-ekonomi Islam
- 4. APA YANG MEBEDAKAN BANK ISLAM
DENGAN BANK KONVENSIONAL
- 5. PERBEDAAN BANK ISLAM DAN BANK
KONVENSIONAL Pembeda Fungsi dan Kegiatan Bank Mekanisme dan Obyek Usaha
Prinsip Dasar Operasi Prioritas Pelayanan Risiko Usaha Investasi Landasan
Bank Konvensional Bank Syariah Intermediasi, Jasa Keuangan Intermediasi, Manager
Investasi, Investor, Sosial, Jasa Keuangan Tidak anti riba Anti riba -
Bebas nilai (prinsip materialis) - Uang sebagai Komoditi - Bunga - Tidak
bebas nilai (prinsip syariah Islam) - Uang sebagai alat tukar dan bukan
komoditi - Bagi hasil, jual beli, sewa Kepentingan pribadi Kepentingan
publik Risiko bank dan debitur tidak terkait langsung. Risiko dihadapi
bersama antara bank dan nasabah dengan prinsip keadilan dan kejujuran .
Halal atau haram Halal Landasannya adalah peraturan perundang-undangan Landasannya
adalah Al-Quran sunnah
- 6. JADI APA KELEBIHAN DARI BANK
SYARI’AH DIBANDINKAN BANK KONVENSIONAL?????
- 7. PRODUK-PRODUK BANK ISLAM 1. a.
Pengumpulan Dana Prinsip Wadi’ah Titipan dana yang tiap waktu dapat
ditarik pemilik/anggota dengan mengeluarkan surat berharga. Macam Wadi’ah:
a.1) Wadi’ah Yad Amanah : akad penitipan barang/uang, pihak penerima tidak
berhak mempergunakan/memanfaatkan dan tidak bertanggungjawab kerusakan
barang. a.2) Wadi’ah Yad Shomamah : akad penitipan barang/uang, tanpa izin
pemilik, pihak penerima bisa menggunakan/memanfaatkan dan bertanggungjawab
atas kerusakan barang.
- 8. b. Prinsip Mudharabah b.1)
Mudharabah Mutiaqah : diberikan kekuasaan penuh untuk mengelola modal.
b.2) Mudharabah Muqayyadah : syarat tertentu yang harus dipatuhi mengenai
tempat, tujuan maupun jenis usaha.
- 9. 2. Penyaluran dana dengan
sistem jual beli a. Ba’i Murabahah : pembiayaan/pembelian barang-barang
investasi baik produksi/konsumsi. b. Ba’i Salam : pembiayaan sektor
pertanian, peternakan jangka pendek. c. Ba’i Istishna : pembiayaan
konstruksi dan barang-barang manufaktur jangka pendek.
- 10. 3. Produk Jasa Bank Syariah a. Wakalah
: sebagai wakil nasabah. b. Kafalak : jasa penjaminan nasabah/bank sebagai
penjamin. c. Hawalah : jasa pengambilalihan piutang nasabah Bank sebagai
penerima penagihan piutang. d. Rahu : jasa gadai dari nasabah kepada Bank.
e. Qard : akad pinjaman dari Bank kepada pihak tertentu yang wajib
dikembalikan. f. Qordul Hasan: akad pinjaman dari Bank kepada pihak
tertentu untuk tujuan tertentu. g. Sharf : jual beli suatu valuta.
- 11. ASURANSI TAKAFUL • Asuransi
Takaful adalah Asuransi Dalam Islam. • Secara etimologi Takaful berasal
dari kata Kafala yang berarti saling menanggung atau saling melindungi. •
Secara Terminologi Takaful berarti saling memikul resiko diantara sesama
orang sehingga satu dengan yang lainnya menjadi penanggung resiko yang
lain.
- 12. PERBEDAAN ASURANSI TAKAFUL DAN
ASURANSI KONVENSIONAL Pembeda Asuransi Konvensional Asuransi Takaful
Prinsip Dasar Akad pertukaran (jual beli) Kerjasama, hukum, ekonomi. Akad
saling melindungi Tolong menolong, saling melindungi, bertanggungjawab,
kerjasama. Sistem dan operasional Perusahaan sebagai pemilik dana
Perusahaan sebagai pemegang amanah -Dana diinvestasikan sesuai dengan
kebijakan manajemen. -Sistem bunga -Kebijakan investasi sesuai dengan
syariah -Sistem bagi hasil Biaya ditanggung pemegang polis Pemegang polis
memegang biaya sebagian kecil saja, berdasarkan kesepakatan bersama.
Landasannya adalah peraturan perundang-undangan Landasannya adalah
Al-Quran sunnah Pengelolaan Dana Biaya Landasan
- 13. PENDAPAT PARA ULAMA Terdapat
ulama yang membolehkan asuransi antara lain Syekh Abdul Wahhab Khalaf dan
Syekh Muhammad Yusuf Musa. Beliau tersebut membolehkan asuransi dengan
catatan :cara kerjanya sesuai dengan ajaran Islam(ditegakkan prinsip
keadilan, dihilangkannya unsur untung untungan/ maisir, perampasan hak dan
kezaliman, serta bersih dari riba).
- 14. terdapat ulama yang tidak
membolehkan asuransi antara lain Syekh Sayyid As Sabiq dan Syekh Yusuf
Qardawi. Beliau tidak membolehkan asuransi karena : a. Asuransi pada
hakikatnya sama atau serupa dengan judi b. Mengandung unsur hakikatnya
ketidakjelasan dan ketidakpastian c. Mengandung unsur riba d. Mengandung
unsur pemerasan (eksploitasi) karena jika pemegang polis( surat perjanjian
orang masuk asuransi) tidak mampu melanjutkan preminya( uang yang harus
dibayar pada waktu tertentu oleh orang yang masuk ke dalam asuransi atau
orang yang mengansurasikan dirinya jika terjadi kerugian) maka premi yang
sudah dibayarkan bisa hilang atau berkurang e. Premi-premi yang sudah
dibayarkan digunakan untuk usaha yang mengandung riba f. Hidup dan mati
manusia dijadikan permainan, sehingga seakan-akan mendahului taqdir Allah
SWT.
Hukum asuransi dalam Islam
Muhib Al-Majdi Kamis, 19 Muharram 1433 H / 15
Desember 2011 14:16
Ilustrasi -
Hukum asuransi dalam Islam
(Arrahmah.com) – Kehidupan manusia pada zaman modern ini sarat
dengan beragam macam resiko dan bahaya. Dan manusia sendiri tidak mengetahui
apa yang akan terjadi esok hari dan dimana dia akan meninggal dunia. Resiko
yang mengancam manusia sangatlah beragam, mulai dari kecelakaan transportasi
udara, kapal, hingga angkutan darat. Manusia juga menghadapi kecelakaan kerja,
kebakaran, perampokan, pencurian, terkena penyakit, bahkan kematian itu
sendiri.
Untuk
menanggulangi itu semua, manusia berinisiatif untuk membuat suatu transaksi
yang bisa menjamin diri dan hartanya, yang kemudian dikenal dengan istilah asuransi.
Asuransi ini termasuk muamalat kontemporer yang belum ada pada zaman nabi
Muhammad saw. Oleh karena itu, perlu ada penjelasan tentang hukumnya di dalam
Islam
Pengertian Asuransi
Asuransi
berasal dari kata assurantie dalam bahasa Belanda, atau assurance dalam
bahasa perancis, atau assurance/insurance dalam bahasa
Inggris. Assurance berarti menanggung sesuatu yang pasti terjadi, sedang
Insurance berarti menanggung sesuatu yang mungkin atau tidak mungkin terjadi.
Menurut
sebagian ahli asuransi berasal dari bahasa Yunani, yaitu assecurare yang
berarti menyakinkan orang.
Di dalam
bahasa Arab asuransi dikenal dengan istilah : at Takaful,
atau at Tadhamun yang berarti : saling menanggung. Asuransi
ini disebut juga dengan istilah at-Ta’min, berasal dari kata amina, yang
berarti aman, tentram, dan tenang. Lawannya adalah al-khouf, yang
berarti takut dan khawatir. ( al Fayumi, al Misbah al Munir, hlm : 21 )
Dinamakan at Ta’min, karena orang yang melakukan transaksi ini (khususnya
para peserta ) telah merasa aman dan tidak terlalu takut terhadap bahaya yang
akan menimpanya dengan adanya transaksi ini.
Adapun
asuransi menurut terminologi sebagaimana yang disebutkan dalam Undang-Undang
No. 2 Tahun 1992:
” Asuransi
atau pertanggungan adalah perjanjian antara dua pihak atau lebih, dengan mana
pihak penanggung mengikatkan diri pada tertanggung, dengan menerima premi
asuransi untuk memberikan penggantian pada tertanggung karena kerugian,
kerusakan atau kehilangan keuntungan yang diharapkan, atau tanggung jawab hukum
kepada pihak ketiga yang mungkin akan diderita tertanggung, yang timbul dari
suatu peristiwa yang tidak pasti, atau untuk memberikan suatu pembayaran yang
didasarkan atas meninggal atau hidupnya seseorang yang dipertanggungkan “
Macam-macam Asuransi
Para ahli
berbeda pendapat di dalam menyebutkan jenis-jenis asuransi, karena
masing-masing melihat dari aspek tertentu. Oleh karenanya, dalam tulisan ini
akan disebutkan jenis-jenis asuransi ditinjau dari berbagai aspek, baik dari
aspek peserta, pertanggungan, maupun dari aspek sistem yang digunakan :
I. Asuransi
ditinjau dari aspek peserta, maka dibagi menjadi :
1.
Asuransi Pribadi ( Ta’min Fardi ) : yaitu asuransi yang dilakukan oleh
seseorang untuk menjamin dari bahaya tertentu. Asuransi ini mencakup hampir
seluruh bentuk asuransi, selain asuransi sosial
2.
Asuransi Sosial ( Ta’min Ijtima’i ) , yaitu asuransi (
jaminan ) yang diberikan kepada komunitas tertentu, seperti pegawai negri
sipil ( PNS ), anggota ABRI, orang-orang yang sudah pensiun, orang-orang yang
tidak mampu dan lain-lainnya. Asuransi ini biasanya diselenggarakan oleh
pemerintah dan bersifat mengikat, seperti Asuransi Kesehatan ( Askes ),
Asuransi Pensiunan dan Hari Tua ( PT Taspen ), Astek ( Asuransi Sosial Tenaga
Kerja ) yang kemudian berubah menjadi Jamsostek ( Jaminan Sosial Tenaga Kerja),
Asabri ( Asuransi Sosial khusus ABRI ), asuransi kendaraan, asuransi
pendidikan dan lain-lain. [1]
Catatan :
Asuransi Pendidikan adalah suatu jenis asuransi yang memberikan kepastian
/ jaminan dana yang akan digunakan untuk biaya pendidikan kelak. Asuransi
Pendidikan ini mempunyai dua unsur yaitu Investasi dan Proteksi. Investasi
bertujuan untuk menciptakan sejumlah dana / nilai tunai agar mampu mengalahkan
laju inflasi, sehingga dana atau nilai tunai yang tercipta bisa dipakai untuk
keperluan dana pendidikan.
Proteksi
mempunyai tujuan memberikan proteksi kesehatan pada diri Anak atau peserta
utama atau tertanggung utama, sehingga apabila terjadi resiko (sakit) maka
asuransi ini yang akan memberikan santunan, tanpa mengurangi dana yang telah
diinvestasikan dalam asuransi pendidikan ini. Dengan adanya proteksi yang
diberikan ini maka dana yang sudah diinvestasikan tidak akan terganggu karena
terjadi suatu resiko. Selain Proteksi terhadap kesehatan anak, asuransi ini
juga memberikan fasilitas berinvestasi, ketika orang tua (penabung) mengalami
resiko, yang selanjutnya pihak perusahaan akan mengambil alih untuk menabungkan
ke rekening anak di rekening asuransi pendidikan ini sampai anak dewasa. Jadi
dengan adanya proteksi ini maka kepastian dana untuk pendidikan senantiasa
tersedia saat dibutuhkan. [2]
II. Asuransi
ditinjau dari bentuknya.
Asuransi
ditinjau dari bentuknya dibagi menjadi dua :
1.
Asuransi Takaful atau Ta’awun. ( at Ta’min at Ta’awuni )
2.
Asuransi Niaga ( at Ta’min at Tijari ) ini mencakup : asuransi
kerugian dan asuransi jiwa.
III.
Asuransi ditinjau dari aspek pertanggungan atau obyek yang dipertanggungkan
Jenis-jenis
asuran ditinjau dari aspek pertanggungan adalah sebagai berikut :
Pertama : Asuransi Umum atau Asuransi
Kerugian ( Ta’min al Adhrar )
Asuransi
Kerugian adalah asuransi yang memberikan ganti rugi kepada tertanggung yang
menderita kerugian barang atau benda miliknya, kerugian mana terjadi karena
bencana atau bahaya terhadap mana pertanggungan ini diadakan, baik kerugian itu
berupa:
Kehilangan nilai pakai atau kekurangan nilainya atau kehilangan keuntungan yang diharapkan oleh tertanggung.
Kehilangan nilai pakai atau kekurangan nilainya atau kehilangan keuntungan yang diharapkan oleh tertanggung.
Penanggung
tidak harus membayar ganti rugi kepada tertanggung kalau selama jangka waktu
perjanjian obyek pertanggungan tidak mengalami bencana atau bahaya yang
dipertanggungkan.
Kedua : Asuransi Jiwa. ( Ta’min al
Askhas )
Asuransi
jiwa adalah sebuah janji dari perusahaan asuransi kepada nasabahnya bahwa
apabila si nasabah mengalami risiko kematian dalam hidupnya, maka perusahaan
asuransi akan memberikan santunan dengan jumlah tertentu kepada ahli waris dari
nasabah tersebut.
1.
Term assurance (Asuransi Berjangka)
Term
assurance adalah bentuk dasar dari asuransi jiwa, yaitu polis yang menyediakan
jaminan terhadap risiko meninggal dunia dalam periode
waktu
tertentu.
Contoh
Asuransi Berjangka (Term Insurance) :
- Usia Tertanggung 30 tahun
- Masa Kontrak 1 tahun
- Rate Premi (misal) : 5
permill/tahun dari Uang Pertanggungan
- Uang Pertanggungan : Rp. 100
Juta
- Premi Tahunan yang harus
dibayar : 5/1000 x 100.000.000 = Rp. 500.000
- Yang ditunjuk sebagai penerima
UP : Istri (50%) dan anak pertama (50%)
Bila
tertanggung meninggal dunia dalam masa kontrak, maka perusahaan Asuransi
sebagai penanggung akan membayar uang Pertanggungan sebesar 100 juta kepada
yang ditunjuk.
2.
Whole Life Assurance (Asuransi Jiwa Seumur Hidup)
Merupakan tipe
lain dari asuransi jiwa yang akan membayar sejumlah uang pertanggungan ketika
tertanggung meninggal dunia kapan pun. Merupakan polis permanen yang tidak
dibatasi tanggal berakhirnya polis seperti pada term assurance. Karena klaim
pasti akan terjadi maka premium akan lebih mahal dibanding premi term assurance
dimana klaim hanya mungkin terjadi. Polis whole life merupakan polis substantif
dan sering digunakan sebagai proteksi dalam pinjaman.
3.
Endowment Assurance (Asuransi Dwiguna)
Pada tipe
ini, jumlah uang pertanggungan akan dibayarkan pada tanggal akhir kontrak yang
telah ditetapkan.
Contoh
Asuransi Dwiguna Berjangka (Kombinasi Term & Endowment)
- Usia Tertanggung 30 tahun
- Masa Kontrak 10 tahun
- Rate Premi (misal) : 85
permill/tahun dari Uang Pertanggungan
- Uang Pertanggungan : Rp. 100
Juta
- Premi yang harus dibayar :
85/1000 x 100.000.000 = Rp. 8.500.000,-
- Yang ditunjuk sebagai penerima
UP : Istri (50%) dan anak pertama (50%)
1. Bila
tertanggung meninggal dunia dalam masa kontrak, maka perusahaan Asuransi
sebagai penanggung akan membayar uang Pertanggungan sebesar 100 juta kepada
yang ditunjuk.
2. Bila
tertanggung hidup sampai akhir kontrak, maka tertanggung akan menerima uang
pertanggungan sebesar 100 juta
IV. Asuransi
ditinjau dari sistem yang digunakan.
Asuransi
ditinjau dari sistem yang digunakan, maka menjadi :
1.
Asuransi Konvensional
2.
Asuransi Syariah adalah suatu pengaturan pengelolaan risiko yang memenuhi
ketentuan Syariah, tolong menolongsecara mutual yang melibatkan peserta dan
operator. [4]
Hukum Asuransi
Hukum
Asuransi menurut Islam berbeda antara satu jenis dengan lainnya, adapun
rinciannya sebagai berikut :
Pertama : Ansuransi Ta’awun
- Asuransi Ta’awun
termasuk akad tabarru’ (sumbangan suka rela) yang bertujuan untuk saling
bekersama di dalam mengadapi marabahaya, dan ikut andil di dalam memikul
tanggung jawab ketika terjadi bencana. Caranya adalah bahwa beberapa
orang menyumbang sejumlah uang yang dialokasikan untuk kompensasi
untuk orang yang terkena kerugian. Kelompok asuransi ta’awun ini tidak
bertujuan komersil maupun mencari keuntungan dari harta orang lain, tetapi
hanya bertujuan untuk meringankan ancaman bahaya yang akan menimpa
mereka, dan berkersama di dalam menghadapinya.
- Asuransi Ta’awun ini
bebas dari riba, baik riba fadhal, maupun riba nasi’ah, karena memang
akadnya tidak ada unsure riba dan premi yang dikumpulkan anggota tidak
diinvestasikan pada lembaga yang berbau riba.
- Ketidaktahuaan para peserta
asuransi mengenai kepastian jumlah santunan yang akan diterima bukanlah
sesuatu yang berpengaruh, karena pada hakekatnya mereka adalah para
donatur, sehingga di sini tidak mengandung unsur spekulasi, ketidakjelasan
dan perjudian.
- Adanya beberapa peserta
asuransi atau perwakilannya yang menginvestasikan dana yang dikumpulkan
para peserta untuk mewujudkan tujuan dari dibentuknya asuransi ini, baik
secara sukarela, maupun dengan gaji tertentu.
Kedua : Asuransi Sosial
Begitu juga
asuransi sosial hukumnya adalah diperbolehkan dengan alasan sebagai berikut :
- Asuransi sosial ini tidak
termasuk akad mu’awadlah ( jual beli ), tetapi merupakan kerjasama untuk
saling membantu.
- Asuransi sosial ini biasanya
diselenggarakan oleh Pemerintah. Adapun uang yang dibayarkan anggota
dianggap sebagai pajak atau iuran, yang kemudian akan diinvestasikan
Pemerintah untuk menanggulangi bencana, musibah, ketika menderita sakit
ataupun bantuan di masa pensiun dan hari tua dan sejenisnya, yang
sebenarnya itu adalah tugas dan kewajiban Pemerintah. Maka dalam akad
seperti ini tidak ada unsur riba dan perjudian.
Ketiga : Asuransi Bisnis atau Niaga
Adapun untuk
Asuransi Niaga maka hukumnya haram. Adapun dalil-dalil diharamkannya Asuransi
Niaga ( Bisnis ), antara lain sebagai berikut [6] :
Pertama: Perjanjian Asuransi Bisnis ini
termasuk dalam akad perjanjian kompensasi keuangan yang bersifat spekulatif,
dan karenanya mengandung unsur gharar yang kentara. Karena pihak peserta pada
saat akad tidak mengetahui secara pasti jumlah uang yang akan dia berikan dan
yang akan dia terima. Karena bisa jadi, setelah sekali atau dua kali membayar
iuran, terjadi kecelakaan sehingga ia berhak mendapatkan jatah yang dijanjikan
oleh pihak perusahaan asuransi. Namun terkadang tidak pernah terjadi
kecelakaan, sehingga ia membayar seluruh jumlah iuran, namun tidak mendapatkan
apa-apa. Demikian juga pihak perusahaan asuransi tidak bisa menetapkan jumlah
yang akan diberikan dan yang akan diterima dari setiap akad secara
terpisah. Dalam hal ini, terdapat hadits Abu Hurairah ra, bahwasanya ia berkata
:
َ نَهَى
رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنْ بَيْعِ الْحَصَاةِ وَعَنْ
بَيْعِ الْغَرَرِ
” Rasulullah
saw melarang jual beli dengan cara hashah (yaitu: jual beli dengan melempar
kerikil) dan cara lain yang mengandung unsur penipuan.” ( HR Muslim, no :
2787 )
Kedua: Perjanjian Asuransi Bisnis ini
termasuk bentuk perjudian ( gambling ), karena mengandung unsur
mukhatarah ( spekulasi pengambilan resiko ) dalam kompensasi uang,
juga mengandung ( al ghurm ) merugikan satu pihak tanpa ada kesalahan dan tanpa
sebab, dan mengandung unsur pengambilan keuntungan tanpa imbalan atau dengan imbalan
yang tidak seimbang. Karena pihak peserta ( penerima asuransi ) terkadang baru
membayar sekali iuran asuransi, kemudian terjadi kecelakaan, maka pihak
perusahaan terpaksa menanggung kerugian karena harus membayar jumlah total
asuransi tanpa imbalan. Sebaliknya pula, bisa jadi tidak ada kecelakaan sama
sekali, sehingga pihak perusahaan mengambil keuntungan dari seluruh premi yang
dibayarkan seluruh peserta secara gratis. Jika terjadi ketidakjelasan seperti
ini, maka akad seperti ini termasuk bentuk perjudian yang dilarang oleh Allah
swt, sebagaimana di dalam firman-Nya :
يَا أَيُّهَا
الَّذِينَ آمَنُواْ إِنَّمَا الْخَمْرُ وَالْمَيْسِرُ وَالأَنصَابُ وَالأَزْلاَمُ
رِجْسٌ مِّنْ عَمَلِ الشَّيْطَانِ فَاجْتَنِبُوهُ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ
“Hai
orang-orang yang beriman, sesungguhnya (meminum) khamar, berjudi, (berkorban
untuk) berhala, mengundi nasib de-ngan panah, adalah perbuatan keji termasuk
perbuatan syaitan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat
keberuntungan.” ( QS. Al-Maidah: 90).
Ketiga: Perjanjian Asuransi Bisnis itu
mengandung unsur riba fadhal dan riba nasi’ah sekaligus. Karena kalau
perusahaan asuransi membayar konpensasi kepada pihak peserta (penerima jasa
asuransi) , atau kepada ahli warisnya melebihi dari jumlah uang yang telah
mereka setorkan, berarti itu riba fadhal. Jika pihak perusahaan membayarkan
uang asuransi itu setelah beberapa waktu, maka hal itu termasuk riba nasi’ah.
Jika pihak perusahaan asuransi hanya membayarkan kepada pihak nasabah sebesar
yang dia setorkan saja, berarti itu hanya riba nasi’ah. Dan kedua jenis riba
tersebut telah diharamkan berdasarkan nash dan ijma’ para ulama.
Keempat: Akad Asuransi Bisnis juga
mengandung unsur rihan ( taruhan ) yang
diharamkan. Karena mengandung unsur ketidakpastian, penipuan, serta perjudian.
Syariat tidak membolehkan taruhan kecuali apabila menguntungkan Islam, dan
mengangkat syiarnya dengan hujjah dan senjata. Nabi saw telah memberikan
keringanan pada taruhan ini secara terbatas pada tiga hal saja, sebagaimana
dalam hadits Abu Hurairah ra, bahwasnya Rasulullah saw bersabda :
لَا سَبَقَ
إِلَّا فِي خُفٍّ أَوْ فِي حَافِرٍ أَوْ نَصْلٍ
“ Tidak ada perlombaan
kecuali dalam hewan yang bertapak kaki ( unta ), atau yang berkuku ( kuda
), serta memanah.” ( Hadits Shahih Riwayat Abu Daud, no : 2210 )
Asuransi
tidak termasuk dalam kategori tersebut, bahkan tidak mirip sama sekali,
sehingga diharamkan.
Kelima: Perjanjian Asuransi Bisnis ini
termasuk mengambil harta orang tanpa imbalan. Mengambil harta tanpa imbalan
dalam semua bentuk perniagaan itu diharamkan, karena termasuk yang dilarang
dalam firman Allah:
يَا أَيُّهَا
الَّذِينَ آمَنُواْ لاَ تَأْكُلُواْ أَمْوَالَكُمْ بَيْنَكُمْ بِالْبَاطِلِ إِلاَّ
أَن تَكُونَ تِجَارَةً عَن تَرَاضٍ مِّنكُمْ وَلاَ تَقْتُلُواْ أَنفُسَكُمْ إِنَّ
اللّهَ كَانَ بِكُمْ رَحِيمًا
“Hai
orang-orang yang beriman, janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan
jalan yang batil, kecuali dengan jalan perniagaan yang berlaku dengan suka sama
suka diantara kamu. Dan janganlah kamu membunuh dirimu; sesungguhnya Allah
adalah Maha Penyayang kepadamu.” (QS.An-Nisa’: 29).
Keenam: Perjanjian Asuransi Bisnis itu
mengandung unsur mewajibkan sesuatu yang tidak diwajibkan oleh syara’. Karena
pihak perusahaan asuransi tidak pernah menciptakan bahaya dan tidak pernah
menjadi penyebab terjadinya bahaya. Yang ada hanya sekedar bentuk perjanjian
kepada pihak peserta penerima asuransi, bahwa perusahaan akan
bertanggungjawab terhadap bahaya yang kemungkinan akan terjadi, sebagai
imbalan dari sejumlah uang yang dibayarkan oleh pihak peserta penerima jasa
asuransi. Padahal di sini pihak perusahaan asuransi tidak melakukan satu
pekerjaan apapun untuk pihak penerima jasa, maka perbuatan itu jelas haram.
Adapun
perbedaan antara keduanya adalah sebagai berikut :
- Dari Sisi Prinsip Dasar
Asuransi Konvensional dan Asuransi Syariah kedua-
duanya bertugas untuk mengelola dan menanggulangi risiko, hanya saja di dalam
Asuransi Syariah konsep pengelolaannya dilakukan dengan menggunakan pola saling
menanggung risiko antara pengelola dan peserta( risk sharing ) atau disebut
dengan at takaful dan at tadhamun. Sedang dalam Asuransi Konvensional pola
kerjanya adalah memindahkan risiko dari nasabah ( peserta ) kepada perusahaan (
pengelola ), yang disebut dengan risk transfer. Sehingga resiko yang mengenai
peserta akan ditanggung secara penuh oleh pengelola.
- Dari Sisi Akad
Pada bagian tertentu ausransi syariah akadnya adalah
tabarru’ ( sumbangan kemanusiaan ) dan ta’awun ( tolong menolong ), serta akad
wakalah dan mudharabah ( bagi hasil ). Sedangkan pada asuransi konvensional,
akadnya adalah jual beli yang bersifat al gharar ( spekulatif ).
- Dari Sisi Kepimilikan Dana
Di dalam Asuransi Konvensional dana yang dibayarkan
nasabah kepada perusahaan ( premi ) menjadi menjadi milik perusahaan secara
penuh, khususnya jika peserta tidak melakukan klaim apapun selama masa
asuransi. Sedangkan di dalam Asuransi Syariah dana tersebut masih menjadi milik
peserta, setelah dikurangi pembiayaan dan fee ( ujrah ) perusahaan. Karena di
dalam Asuransi Syariah, perusahaan hanya sebagai pemegang amanah ( wakil ) yang
digaji oleh peserta, atau yang sering disebut dengan istilah al Wakalah
bi al Ajri. Bisa juga perusahaan sebgai pengelola dana ( mudharib ) dalam
akad mudharabah ( bagi hasil ). Bahkan ada perusahaan yang mengembalikan underwriting
surplus pengelolaan dana tabarru’nya kepada peserta selama tidak ada klaim
pada masa asuransi. Ataupun perusahaan sebagai pengelola dana.
- Dari sisi obyek
Asuransi Syariah hanya membatasi pengelolaannya pada
obyek-obyek asuransi yang halal dan tidak mengandung syubhat. Oleh karenanya
tidak boleh menjadikan obyeknya pada hal-hal yang haram atau syubhat, seperti
gedung-gedung yang digunakan untuk maksiat, atau pabrik-pabrik minuman keras
dan rokok, bahkan juga hotel-hotel yang tidak syariah. Adapun Asuransi
Konvensional tidak membedakan obyek yang haram atau halal, yang penting
mendatangkan keuntungan.
- Dari Sisi Investasi Dana.
Dana dari kumpulan premi dari peserta selama belum
dipakai, oleh perusahaan asuransi syariah diinvestasikan pada lembaga
keuangaaan yang berbasis syariah atau pada proyek-proyek yang halal yang
didasarkan pada sistem upah atau bagi hasil. Adapun asuransi konvensional
pengelolaan investasinya pada sistem bunga yang banyak mengandung riba dan
spekulatif ( gharar ).
- Dari Sisi Pembayaran Klaim.
Pada asuransi syariah pembayaran klaim diambilkan dari
rekening tabarru’ ( dana sosial ) dari seluruh peserta, yang sejak awal
diniatkan untuk diinfakkan untuk kepentingan saling tolong menolong bila
terjadi musibah pada sebagian atau seluruh peserta. Sedangkan pada asuransi
konvensional pembayaran klaim diambil dari dana perusahaan karena sejak awal
perjanjian bahwa seluruh premi menjadi milik perusahaan dan jika terjadi klaim,
maka secara otomatis menjadi pengeluaraan perusahaan.
- Dari Sisi Pengawasan.
Dalam asuransi syariah terdapat Dewan Pengawas Syariah
( DPS ), sesuatu yang tidak di dapatkan pada asuransi konvensional.
- Dari sisi dana zakat, infaq dan
sadaqah.
Dalam asuransi syariah ada kewajiban untuk
mengeluarkan zakat sebagaimana ketentuan syariat Islam. Adapun dalam asuransi
konvensional tidak dikenal istilah zakat.
Asuransi
Jiwa Konvensional pertama kali di Indonesia adalah NILIMIJ yang didirikan oleh pemerintah
Belanda pada tahun 1859 M, kemudian pada tahun 1912 orang-orang pribumi
Indoensia mendirikan OL-Mij yang pada hakekatnya hanyalah pengembangan dari
NILIMIJ di atas. Ol-Mij ini akhirnya menjelman menjadi PT Asuransi Jiwa
Bersama Bumi Putra. Sejak itu, maka asuransi-asuransi
konvensional berkembang pesat hingga tahun 2005 telah tercatat
sebanyak 157 perusahaan.Laju pertumbuhannya ( 1 % ) setiap tahunnya. Diantara
asuransi jiwa yang ada adalah : American International Group Lippo ( Aig Lippo
), Asuransi Jiwa Eka Life, Asuransi Jiwa Indolife Pensiontama, Asuransi Jiwa
Metlife Sejahtera, Asuransi Jiwa Tugu Mandiri, PT. Asuransi Jiwasraya.
Adapun
asuransi Syariah pertama kali di Indonesia baru muncul pada 24 Pebruari tahun
1994, yaitu Syarikat Takaful. Walaupun begitu
HUKUM DAN MANFAAT SIMPAN PINJAM DALAM SYARIAT ISLAM
Hukum Koperasi Simpan Pinjam di Tinjau Dalam
Syariat Islam
Koperasi simpan pinjam adalah koperasi yang khusus bertujuan melayani atau
mewajibkan anggotanya untuk menabung, di samping dapat memberikan pinjaman
kepada anggotanya.
Sebagian kalangan mendefinisikan Koperasi Simpan Pinjam (KSP) adalah sebuah
koperasi yang modalnya diperoleh dari simpanan pokok dan simpanan wajib para
anggota koperasi. Kemudian modal yang telah terkumpul tersebut dipinjamkan
kepada para anggota koperasi dan terkadang juga dipinjamkan kepada orang lain
yang bukan anggota koperasi yang memerlukan pinjaman uang, baik untuk keperluan
konsumtif maupun modal usaha. Kepada setiap peminjam, koperasi simpan pinjam menarik
uang administrasi setiap bulan sejumlah sekian prosen dari uang pinjaman.
Pada akhir tahun, keuntungan yang diperoleh koperasi simpan pinjam yang
berasal dari uang administrasi tersebut yang disebut Sisa Hasil Usaha (SHU)
dibagikan kepada anggota koperasi. Adapun jumlah keuntungan yang diterima oleh
masing-masing anggota koperasi diperhitungkan menurut intensitas anggota yang
meminjam uang dari Koperasi. Artinya, anggota yang paling sering meminjamkan
uang dari Koperasi tersebut akan mendapat bagian paling banyak dari SHU, dan
tidak diperhitungkan dari jumlah simpanannya, karena pada umumnya jumlah
simpanan pokok dan simpanan wajib dari masing-masing anggota adalah
sama.(www.kosipa.com)
Hukum KOperasi Simpan
Pinjam
Dalam menyimpulkan hukum koperasi, tidak lepas dari praktik akad atau
transaksi yang dijalankan dalam badan usaha tersebut. Dengan demikian, jika
model transaksi yang dijalankan melanggar prinsip-prinsip muamalah islami, bisa
dipastikan hukumnya haram. Jika dilihat dari penjelasan di atas, dapat
disimpulkan bahwa koperasi simpan pinjam hukumnya haram. Adapun alasannya
sebagai berikut:
Pertama: Dari sisi nama, koperasi simpan pinjam didirikan dengan tujuan
orang bisa menyimpan dan meminjam uang di koperasi tersebut. Sehingga tidak
tepat dan tidak boleh, jika kemudian koperasi tersebut mengambil keuntungan
dari aktifitas pinjam meminjam.
Kedua: Pinjam meminjam di dalam Islam merupakan akad tabarru’ yang
bertujuan untuk saling tolong menolong bukan sebagai sarana untuk mencari
keuntungan.
Ketiga: Di dalam koperasi simpan pinjam terdapat unsur riba yang diharamkan
dalam Islam, karena koperasi ini menarik dari setiap peminjam uang administrasi
setiap bulan sejumlah sekian persen dari uang pinjaman.
Uang administrasi yang dibolehkan adalah uang yang memang dipakai untuk
kepentingan administrasi bukan untuk mencari keuntungan, sehingga besarnya
harus disesuaikan dengan biaya administrasi seperti surat-menyurat, arsip dan
sarana-sarana lain yang dibutuhkan di dalam pencatatan hutang.
Keempat: Uang administrasi tidak boleh ditentukan berdasarkan besarnya
jumlah pinjaman, apalagi ditarik setiap bulan. Ini sama dengan bunga dari
pinjaman alias riba. Walaupun diganti namanya dengan uang administrasi, tetapi
pada hakekatnya adalah bunga dari pinjaman.
Beberapa Pandangan Yang Salah
Pertama: Ada sebagian kalangan yang ingin menghindari praktek riba dengan
cara menjual formulir pinjaman yang harganya disesuaikan dengan jumlah uang
yang akan dipinjam. Umpamanya, untuk pinjaman uang sebesar Rp. 100.000
formulirnya berwarna putih dengan harga Rp. 5.000 Untuk pinjaman uang sebesar
Rp. 500.000 formulirnya berwarna merah dengan harga Rp. 25.000 Untuk pinjaman
sebesar Rp. 1.000.000 formulirnya berwarna kuning dengan harga Rp 50.000.
Kalau ingin terhindar dari riba, maka harga formulirnya harus disamakan,
dan harganya tidak boleh disesuaikan dengan besar kecilnya jumlah uang
pinjaman. Karena fungsi dari kertas formulir sekedar untuk memberikan
keterangan tentang data-data peminjam, jadi tidak ada alasan untuk menaikan harganya
dari harga selembar kertas.
Kedua: Sebagian orang mengatakan bahwa penjualan formulir dengan harga
sesuai dengan besar kecilnya pinjaman sama dengan penjualan prangko yang
harganya disesuaikan dengan jenis prangko, sehingga hukumnya halal.
Dalam hal ini tidak sama antara keduanya, karena dalam penjualan perangko,
tidak ada unsur pinjam meminjam, tetapi yang ada adalah akad jual beli barang,
dan harga barang tersebut disesuaikan dengan kwalitas dan manfaat barang. Jika
kwalitas dan manfaatnya lebih banyak, maka harganya lebih mahal, sebaliknya
jika kwalitas dan manfaatnya lebih sedikit, maka harganya lebih murah. Begitu
juga dengan prangko, jika dipakai untuk mengirim surat yang lebih cepat dan
jarak tempuhnya lebih jauh, tentunya harga prangkonya lebih mahal, sebaliknya
jika surat yang dikirim tidak kilat dan jarak tempuhnya dekat, maka harganya
tentunya lebih murah. Seperti itu juga harga tiket bis, kereta, maupun pesawat.
Dan semuanya itu adalah boleh dan halal.
Adapun formulir yang harganya berbeda-beda berdasarkan jumlah pinjaman,
pada hakekatnya koperasi hanya ingin mencari untung mengambil manfaat lewat
hutang, dan ini diharamkan dalam Islam, sebagaimana sabda Rasulullah shallahu
‘alahi wassalam:
كُلُّ قَرْضٍ
جَرَّ مَنْفَعَةً فَهُوَ رِبَا
“Setiap hutang yang mengambil manfaat (komersil )adalah riba” (HR. Baihaqi)
Ketiga: Sebagian kalangan mengatakan bahwa koperasi simpan pinjam hukumnya
boleh, karena pada dasarnya dalam mu’amalah adalah boleh selama tidak ada dalil
yang melarangnya. Sedangkan bunga dari pinjaman anggota bukan untuk mencari
keuntungan, tetapi akan dikembalikan kepada anggota koperasi itu juga.
Bahwa dalam koperasi simpan pinjam terdapat unsur riba yang diharamkan
dalam Islam. Adapun bunga pinjaman yang dibebankan kepada setiap peminjam akan
kembali juga kepada anggota koperasi adalah tidak benar. Sebagai contoh, jika
anggota meminjam uang sebesar Rp. 1.000.000, maka dia harus mengembalikan
kepada koperasi tersebut sejumlah uang yang dipinjam ditambah 5 % nya, yaitu
sebesar Rp. 1.050.000 Dari tambahan 5 % tersebut, yang kembali kepada anggota
tersebut hanya sekitar 3 % nya saja, sedangkan yang 2 % nya akan masuk kas
koperasi. Ini menunjukan bahwa secara nyata bahwa koperasi simpan pinjam tetap
mengambil keuntungan dari aktifitas pinjam meminjam dan ini diharamkan dalam
Islam, karena termasuk riba.
Cara Yang Sesuai Syariat
Ada beberapa cara yang bisa dilakukan agar koperasi simpan pinjam sesuai
syariat dan terhindar dari riba, diantaranya adalah:
Cara Pertama: Koperasi membeli barang-barang dari uang yang terkumpul dari
anggota dan menjual barang-barang tersebut kepada para anggota atau kepada
masyarakat umum. Keuntungan dari hasil penjualan dibagi kepada para anggota
berdasarkan jumlah uang yang ditabung ke koperasi tersebut.
Cara Kedua: Koperasi ini juga bisa meminjamkan uang kepada anggota yang
membutuhkan untuk keperluan konsumtif, tanpa dipungut bunga sedikitpun. Tetapi
jika anggota memerlukan uang untuk keperluan usaha, maka koperasi bisa menerapkan
system bagi hasil sesuai kesepakatan bersama. Tetapi akad ini tidak dinamakan
pinjaman, tetapi disebut dengan mudharabah.
HUKUM ASURANSI MENURUT ISLAM
Definisi asuransi adalah sebuah akad yang
mengharuskan perusahaan asuransi (muammin) untuk memberikan kepada
nasabah/klien-nya (muamman) sejumlah harta sebagai konsekuensi dari pada akad
itu, baik itu berbentuk imbalan, Gaji atau ganti rugi barang dalam bentuk
apapun ketika terjadibencana maupun kecelakaan atau terbuktinya sebuah bahaya
sebagaimana tertera dalam akad (transaksi), sebagai imbalan uang (premi) yang
dibayarkan secara rutin dan berkala atau secara kontan dari klien/nasabah
tersebut (muamman) kepada perusahaan asuransi (muammin) di saat hidupnya.
Berdasarkan definisi di atas dapat dikatakan bahwa asuransi merupakan salah
satu cara pembayaran ganti rugi kepada pihak yang mengalami musibah, yang
dananya diambil dari iuran premi seluruh peserta asuransi. Beberapa
istilah asuransi yang digunakan antara lain:
A. Tertanggung, yaitu anda atau badan hukum yang memiliki atau
berkepentingan atas harta benda
B. Penanggung, dalam hal ini Perusahaan Asuransi, merupakan pihak yang
menerima premi asuransi dari Tertanggung dan menanggung risiko atas
kerugian/musibah yang menimpa harta benda yang diasuransikan
ASURANSI
KONVENSIONAL
A. Ciri-ciri Asuransi konvensional Ada beberapa ciri yang dimiliki asuransi
konvensional, diantaranya adalah:
- Akad asurab si konvensianal adalah akad mulzim
(perjanjian yang wajib dilaksanakan) bagi kedua balah pihak, pihak
penanggung dan pihak tertanggung. Kedua kewajiban ini adalah keawajiban
tertanggung menbayar primi-premi asuransi dan kewajiban penanggung
membayar uang asuransi jika terjadi perietiwa yang diasuransikan.
- Akad asuransi ini adalah akad mu’awadhah, yaitu
akad yang didalamnya kedua orang yang berakad dapat mengambil pengganti
dari apa yang telah diberikannya.
- Akad asuransi ini adalah akad gharar karena
masing-masing dari kedua belah pihak penanggung dan tertanggung pada eaktu
melangsungkan akad tidak mengetahui jumlah yang ia berikan dan jumlah yang
dia ambil.
- Akad asuransi ini adalah akad idz’an (penundukan)
pihak yang kuat adalah perusahan asuransi karena dialah yang menentukan
syarat-syarat yang tidak dimiliki tertanggung,
B. Asuransi dalam Sudut Pandang Hukum Islam Mengingat masalah asuransi ini
sudah memasyarakat di Indonesia dan diperkirakan ummat Islam banyak terlibat di
dalamnya, maka permasalahan tersebut perlu juga ditinjau dari sudut pandang
agama Islam.
Di kalangan ummat Islam ada anggapan bahwa asuransi itu tidak Islami. Orang
yang melakukan asuransi sama halnya dengan orang yang mengingkari rahmat Allah.
Allah-lah yang menentukan segala-segalanya dan memberikan rezeki kepada
makhluk-Nya, sebagaimana firman Allah SWT, yang artinya:
“Dan tidak ada suatu binatang melata pun dibumi mealinkan Allah-lah yang
memberi rezekinya.” (Q. S. Hud:
6)
“……dan siapa (pula) yang memberikan rezeki kepadamu dari langit dan bumi?
Apakah di samping Allah ada Tuhan (yang lain)?……” (Q. S. An-Naml: 64)
“Dan kami telah menjadikan untukmu dibumi keperluan-keprluan hidup, dan
(kami menciptakan pula) makhluk-makhluk yang kamu sekali-kali bukan pemberi
rezeki kepadanya.” (Q. S.
Al-Hijr: 20)
Dari ketiga ayat tersebut dapat dipahami bahwa Allah sebenarnya telah
menyiapkan segala-galanya untuk keperluan semua makhluk-Nya, termasuk manusia
sebagai khalifah di muka bumi. Allah telah menyiapkan bahan mentah, bukan bahan
matang. Manusia masih perlu mengolahnya, mencarinya dan mengikhtiarkannya.
Melibatkan diri ke dalam asuransi ini, adalah merupakan salah satu ikhtiar
untuk mengahadapi masa depan dan masa tua. Namun karena masalah asuransi ini
tidak dijelaskan secara tegas dalam nash, maka masalahnya dipandang sebagai
masalah ijtihadi, yaitu masalah yang mungkin masih diperdebatkan dan tentunya
perbedaan pendapat sukar dihindari.
Ada beberapa pandangan atau
pendapat mengenai asuransi ditinjau dari fiqh Islam. Yang paling mengemuka
perbedaan tersebut terbagi tiga, yaitu:
1.Asuransi itu haram dalam segala macam bentuknya
Temasuk asuransi jiwa Pendapat ini
dikemukakan oleh Sayyid Sabiq, Abdullah al-Qalqii (mufti Yordania), Yusuf
Qardhawi dan Muhammad Bakhil al-Muth‘i (mufti Mesir”). Alasan-alasan yang
mereka kemukakan ialah:
- Asuransi sama dengan judi
- Asuransi mengandung ungur-unsur tidak pasti.
- Asuransi mengandung unsur riba/renten.
- Asurnsi mengandung unsur pemerasan, karena
pemegang polis, apabila tidak bisa melanjutkan pembayaran preminya, akan
hilang premi yang sudah dibayar atau di kurangi.
- Premi-premi yang sudah dibayar akan diputar dalam
praktek-praktek riba.
- Asuransi termasuk jual beli atau tukar menukar
mata uang tidak tunai.
- Hidup dan mati manusia dijadikan objek bisnis,
dan sama halnya dengan mendahului takdir Allah.
II. Asuransi
konvensional diperbolehkan
Pendapat kedau ini dikemukakan oleh Abd. Wahab Khalaf, Mustafa Akhmad Zarqa
(guru besar Hukum Islam pada fakultas Syari‘ah Universitas Syria), Muhammad
Yusuf Musa (guru besar Hukum Isalm pada Universitas Cairo Mesir), dan Abd.
Rakhman Isa (pengarang kitab al-Muamallha al-Haditsah wa Ahkamuha). Mereka
beralasan:
- Tidak ada nash (al-Qur‘an dan Sunnah) yang
melarang asuransi.
- Ada kesepakatan dan kerelaan kedua belah pihak.
- Saling menguntungkan kedua belah pihak.
- Asuransi dapat menanggulangi kepentingan umum,
sebab premi-premi yang terkumpul dapat di investasikan untuk proyek-proyek
yang produktif dan pembangunan.
- Asuransi termasuk akad mudhrabah (bagi hasil)
- Asuransi termasuk koperasi (Syirkah Ta‘awuniyah).
- Asuransi di analogikan (qiyaskan) dengan sistem
pensiun seperti taspen.
III.
Asuransi yang bersifat sosial di perbolehkan dan yang bersifat komersial
diharamkan
Pendapat ketiga ini dianut antara lain oleh Muhammad Abdu Zahrah (guru
besar Hukum Islam pada Universitas Cairo).
Alasan kelompok ketiga ini sama dengan kelompok pertama dalam asuransi yang
bersifat komersial (haram) dan sama pula dengan alasan kelompok kedua, dalam
asuransi yang bersifat sosial (boleh).
Alasan golongan yang mengatakan asuransi syubhat adalah karena tidak ada
dalil yang tegas haram atau tidak haramnya asuransi itu.
Dari uraian di atas dapat dipahami, bahwa masalah asuransi yang berkembang
dalam masyarakat pada saat ini, masih ada yang mempertanyakan dan mengundang
keragu-raguan, sehingga sukar untuk menentukan, yang mana yang paling dekat
kepada ketentuan hukum yang benar.
Sekiranya ada jalan lain yang dapat ditempuh, tentu jalan itulah yang
pantas dilalui. Jalan alternatif baru yang ditawarkan, adalah asuransi menurut
ketentuan agama Islam.
Dalam keadaan begini, sebaiknya berpegang kepada sabda Nabi Muhammad SAW:
“Tinggalkan hal-hal yang meragukan kamu (berpeganglah) kepada hal-hal yang
tidak meragukan kamu.” (HR. Ahmad)
Asuransi
syariah
A.
Prinsip-prinsip dasar asuransi syariah
Suatu asuransi diperbolehkan secara syar’i, jika tidak menyimpang dari
prinsip-prinsip dan aturan-aturan syariat Islam. Untuk itu dalam muamalah
tersebut harus memenuhi ketentuan-ketentuan sebagai berikut:
- Asuransi syariah harus dibangun atas dasar taawun
(kerja sama ), tolong menolong, saling menjamin, tidak berorentasi bisnis
atau keuntungan materi semata. Allah SWT berfirman,” Dan saling tolong
menolonglah dalam kebaikan dan ketaqwaan dan jangan saling tolong menolong
dalam dosa dan permusuhan.”
- Asuransi syariat tidak bersifat mu’awadhoh,
tetapi tabarru’ atau mudhorobah.
- Sumbangan (tabarru’) sama dengan hibah
(pemberian), oleh karena itu haram hukumnya ditarik kembali. Kalau terjadi
peristiwa, maka diselesaikan menurut syariat.
- Setiap anggota yang menyetor uangnya menurut
jumlah yang telah ditentukan, harus disertai dengan niat membantu demi
menegakan prinsip ukhuwah. Kemudian dari uang yang terkumpul itu diambilah
sejumlah uang guna membantu orang yang sangat memerlukan.
- Tidak dibenarkan seseorang menyetorkan sejumlah kecil
uangnya dengan tujuan supaya ia mendapat imbalan yang berlipat bila
terkena suatu musibah. Akan tetepi ia diberi uang jamaah sebagai ganti
atas kerugian itu menurut izin yang diberikan oleh jamaah.
- Apabila uang itu akan dikembangkan, maka harus
dijalankan menurut aturan syar’i.
B. Ciri-ciri
asuransi syari’ah Asuransi syariah memiliki beberapa ciri, diantaranya adalah
Sbb:
- Akad asuransi syari’ah adalah bersifat tabarru’,
sumbangan yang diberikan tidak boleh ditarik kembali. Atau jika tidak
tabarru’, maka andil yang dibayarkan akan berupa tabungan yang akan
diterima jika terjadi peristiwa, atau akan diambil jika akad berhenti
sesuai dengan kesepakatan, dengan tidak kurang dan tidak lebih. Atau jika
lebih maka kelebihan itu adalah kentungan hasil mudhorobah bukan riba.
- Akad asuransi ini bukan akad mulzim (perjanjian
yang wajib dilaksanakan) bagi kedua belah pihak. Karena pihak anggota
ketika memberikan sumbangan tidak bertujuan untuk mendapat imbalan, dan
kalau ada imbalan, sesungguhnya imbalan tersebut didapat melalui izin yang
diberikan oleh jama’ah (seluruh peserta asuransi atau pengurus yang
ditunjuk bersama).
- Dalam asuransi syari’ah tidak ada pihak yang
lebih kuat karena semua keputusan dan aturan-aturan diambil menurut izin
jama’ah seperti dalam asuransi takaful.
- Akad asuransi syari’ah bersih dari gharar dan
riba.
- Asuransi syariah bernuansa kekeluargaan yang
kental.
C. Manfaat
asuransi syariah. Berikut ini beberapa manfaat yang dapat dipetik dalam
menggunakan asuransi syariah, yaitu:
- Tumbuhnya rasa persaudaraan dan rasa
sepenanggungan di antara anggota.
- Implementasi dari anjuran Rasulullah SAW agar
umat Islam salimg tolong menolong.
- Jauh dari bentuk-bentuk muamalat yang dilarang
syariat.
- Secara umum dapat memberikan
perlindungan-perlindungan dari resiko kerugian yang diderita satu pihak.
- Juga meningkatkan efesiensi, karena tidak perlu
secara khusus mengadakan pengamanan dan pengawasan untuk memberikan
perlindungan yang memakan banyak tenaga, waktu, dan biaya.
- Pemerataan biaya, yaitu cukup hanya dengan
mengeluarkan biaya yang jumlahnya tertentu, dan tidak perlu mengganti/
membayar sendiri kerugian yang timbul yang jumlahnya tidak tertentu dan
tidak pasti.
- Sebagai tabungan, karena jumlah yang dibayar pada
pihak asuransi akan dikembalikan saat terjadi peristiwa atau berhentinya
akad.
- Menutup Loss of corning power seseorang atau
badan usaha pada saat ia tidak dapat berfungsi(bekerja).
Perbandingan
antara asuransi syariah dan asuransi konvensional.
A. Persamaan
antara asuransi konvensional dan asuransi syari’ah. Jika diamati dengan
seksama, ditemukan titik-titik kesamaan antara asuransi konvensional dengan
asuransi syariah, diantaranya sbb:
- Akad kedua asuransi ini berdasarkan keridloan
dari masing- masing pihak.Kedua-duanya memberikan jaminan keamanan bagi
para anggota Kedua asuransi ini memiliki akad yang bersifad mustamir
(terus)
- Kedua-duanya berjalan sesuai dengan kesepakatan masing-masing
pihak.
B. Perbedaan
antara asuransi konvensional dan asuransi syariah. Dibandingkan asuransi
konvensional, asuransi syariah memiliki perbedaan mendasar dalam beberapa hal.
- Keberadaan Dewan Pengawas Syariah dalam
perusahaan asuransi syariah merupakan suatu keharusan. Dewan ini berperan
dalam mengawasi manajemen, produk serta kebijakan investasi supaya
senantiasa sejalan dengan syariat Islam. Adapun dalam asuransi
konvensional, maka hal itu tidak mendapat perhatian.
- Prinsip akad asuransi syariah adalah takafuli
(tolong-menolong). Yaitu nasabah yang satu menolong nasabah yang lain yang
tengah mengalami kesulitan. Sedangkan akad asuransi konvensional bersifat
tadabuli (jual-beli antara nasabah dengan perusahaan).
- Dana yang terkumpul dari nasabah perusahaan
asuransi syariah (premi) diinvestasikan berdasarkan syariah dengan sistem
bagi hasil (mudharobah). Sedangkan pada asuransi konvensional, investasi
dana dilakukan pada sembarang sektor dengan sistem bunga.
- Premi yang terkumpul diperlakukan tetap sebagai
dana milik nasabah. Perusahaan hanya sebagai pemegang amanah untuk
mengelolanya. Sedangkan pada asuransi konvensional, premi menjadi milik
perusahaan dan perusahaan-lah yang memiliki otoritas penuh untuk
menetapkan kebijakan pengelolaan dana tersebut.
- Untuk kepentingan pembayaran klaim nasabah, dana
diambil dari rekening tabarru (dana sosial) seluruh peserta yang sudah
diikhlaskan untuk keperluan tolong-menolong bila ada peserta yang terkena
musibah. Sedangkan dalam asuransi konvensional, dana pembayaran klaim
diambil dari rekening milik perusahaan.
- Keuntungan investasi dibagi dua antara nasabah
selaku pemilik dana dengan perusahaan selaku pengelola, dengan prinsip
bagi hasil. Sedangkan dalam asuransi konvensional, keuntungan sepenuhnya
menjadi milik perusahaan. Jika tak ada klaim, nasabah tak memperoleh
apa-apa.
Dari perbandingan di atas, dapat diambil kesimpulan bahwa asuransi
konvensional tidak memenuhi standar syar’i yang bisa dijadikan objek muamalah
yang syah bagi kaum muslimin. Hal itu dikarenakan banyaknya
penyimpangan-penyimpangan syariat yang ada dalam asuransi tersebut.
Oleh karena itu hendaklah kaum muslimin menjauhi dari bermuamalah yang
menggunakan model-model asuransi yang menyimpang tersebut, serta menggantinya
dengan asuransi yang senafas dengan prinsip-prinsip muamalah yang telah
dijelaskan oleh syariat Islam seperti bentuk-bentuk asuransi syariah yang telah
kami paparkan di muka.
Selanjutnya, Al-Lajnah Ad-Daimah Lil Buhut Al-Ilmiyah Wal Ifta [Komite
Tetap Untuk Riset Ilmiyah dan Fatwa Saudi Arabia] mengeluarkan fatwa sebagai
berikut :
“Asuransi ada dua macam. Majlis
Hai’ah Kibaril Ulama telah mengkajinya sejak beberapa tahun yang lalu dan telah
mengeluarkan keputusan. Tapi sebagian orang hanya melirik bagian yang
dibolehkannya saja tanpa memperhatikan yang haramnya, atau menggunakan lisensi
boleh untuk praktek yang haram sehingga masalahnya menjadi tidak jelas bagi
sebagian orang.
Asuransi kerjasama (jaminan sosial) yang
dibolehkan, seperti ; sekelompok orang membayarkan uang sejumlah tertentu untuk
shadaqah atau membangun masjid atau membantu kaum fakir. Banyak orang yang
mengambil istilah ini dan menjadikannya alasan untuk asuransi komersil. Ini
kesalahan mereka dan pengelabuan terhadap manusia.
Contoh asuransi komersil : Seseorang mengasuransikan
mobilnya atau barang lainnya yang merupakan barang import dengan biaya sekian
dan sekian. Kadang tidak terjadi apa-apa sehingga uang yang telah dibayarkan
itu diambil perusahaan asuransi begitu saja. Ini termasuk judi yang tercakup
dalam firman Allah Ta’ala “Sesungguhnya (meminum) khamar, berjudi, (berkorban
untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah perbuatan keji termasuk
perbuatan syaitan” [Al-Maidah : 90]
Kesimpulannya, bahwa asuransi kerjasama (jaminan
bersama/jaminan social) adalah sejumlah uang tertentu yang dikumpulkan dan
disumbangkan oleh sekelompok orang untuk kepentingan syar’i, seperti ; membantu
kaum fakir, anak-anak yatim, pembangunan masjid dan kebaikan-kebaikan lainnya.
Berikut ini kami cantumkan untuk para pembaca
naskah fatwa Al-Lajnah Ad-Daimah Lil Buhut Al-Ilmiyah wal Ifta (Komite Tetap
Untuk Riset Ilmiyah dan Fatwa) tentang asuransi kerjasama (jaminan bersama).
Segala puji bagi Allah, Rabb semesta alam.
Shalawat dan salam dan salam semoga dilimpahkan kepada Nabi kita Muhammad, para
keluarga dan sahabatnya, amma ba’du.
Telah dikeluarkan keputusan dari Ha’iah Kibaril
Ulama tentang haramnya asuransi komersil dengan semua jenisnya karena
mengandung madharat dan bahaya yang besar serta merupakan tindak memakan harta
orang lain dengan cara perolehan yang batil, yang mana hal tersebut telah
diharamkan oleh syariat yang suci dan dilarang keras.
Lain dari itu, Hai’ah Kibaril Ulama juga telah
mengeluarkan keputusan tentang bolehnya jaminan kerjasama (asuransi kerjasama)
yaitu terdiri dari sumbangan-sumbangan donatur dengan maksud membantu
orang-orang yang membutuhkan dan tidak kembali kepada anggota (para donatur
tersebut), tidak modal pokok dan tidak pula labanya, karena yang diharapkan
anggota adalah pahala Allah Subhanahu wa Ta’ala dengan membantu orang-orang
yang membutuhkan bantuan, dan tidak mengharapkan timbal balik duniawi. Hal ini
termasuk dalam cakupan firman Allah Subhanahu wa Ta’ala “Dan tolong menolonglah
kamu dalam (mengerjakan) kebajikan dan taqwa, dan jangan tolong menolong dalam
berbuat dosa dan pelanggaran” [Al-Ma'idah : 2]
Dan sabda nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam
“Dan Allah akan menolong hamba selama hamba itu menolong saudaranya” [Hadits
Riwayat Muslim, kitab Adz-Dzikr wad Du'at wat Taubah 2699]
Ini sudah cukup jelas dan tidak ada yang samar.
Tapi akhir-akhir ini sebagian perusahaan
menyamarkan kepada orang-orang dan memutar balikkan hakekat, yang mana mereka
menamakan asuransi komersil yang haram dengan sebutan jaminan sosial yang
dinisbatkan kepada fatwa yang membolehkannya dari Ha’iah Kibaril Ulama. Hal ini
untuk memperdayai orang lain dan memajukan perusahaan mereka. Padahal Ha’iah
Kibaril Ulama sama sekali terlepas dari praktek tersebut, karena keputusannya
jelas-jelas membedakan antara asuransi komersil dan asuransi sosial (bantuan).
Pengubahan nama itu sendiri tidak merubah hakekatnya.
Keterangan ini dikeluarkan dalam rangka
memberikan penjelasan bagi orang-orang dan membongkar penyamaran serta
mengungkap kebohongan dan kepura-puraan. Shalawat dan salam semoga senantiasa
dilimpahkan kepada Nabi kita Muhammad, kepada seluruh keluarga dan para
sahabat.
[Bayan Min Al-Lajnah Ad-Daimah Lil Buhuts
Al-Ilmiyah wal Ifta Haula At-Ta'min At-Tijari wat Ta'min At-Ta'awuni]“.
Kemudian, Syaikh Abdullah bin Abdurrahman Al-Jibrin berpendapat sebagai
berikut :
“Asuransi konvensional tidak boleh
hukumnya berdasarkan syari’at, dalilnya adalah firmanNya “Dan janganlah
sebagian kamu memakan harta sebahagian yang lain diantara kamu dengan jalan
bathil” [Al-Baqarah : 188]
Dalam hal ini, perusahaan tersebut telah memakan
harta-harta para pengasuransi (polis) tanpa cara yang haq, sebab (biasanya)
salah seorang dari mereka membayar sejumlah uang per bulan dengan total yang
bisa jadi mencapai puluhan ribu padahal selama sepanjang tahun, dia tidak
begitu memerlukan servis namun meskipun begitu, hartanya tersebut tidak
dikembalikan kepadanya.
Sebaliknya pula, sebagian mereka bisa jadi
membayar dengan sedikit uang, lalu terjadi kecelakaan terhadap dirinya sehingga
membebani perusahaan secara berkali-kali lipat dari jumlah uang yang telah
dibayarnya tersebut. Dengan begitu, dia telah membebankan harta perusahaan
tanpa cara yang haq.
Hal lainnya, mayoritas mereka yang telah
membayar asuransi (fee) kepada perusahaan suka bertindak ceroboh (tidak
berhati-hati terhadap keselamatan diri), mengendarai kendaraan secara penuh
resiko dan bisa saja mengalami kecelakaan namun mereka cepat-cepat mengatakan,
“Sesungguhnya perusahaan itu kuat (finansialnya), dan barangkali bisa membayar
ganti rugi atas kecelakaan yang terjadi”. Tentunya hal ini berbahaya terhadap
(kehidupan) para penduduk karena akan semakin banyaknya kecelakaan dan angka
kematian.
Artikel terkait: http://www.arrisalah.net/kolom/2011/10/hukum-koperasi-simpan-pinjam.html
Bunga Di Koperasi Simpan Pinjam
Pertanyaan
Saya
berkerja di sebuah koperasi yang salah satu usahanya adalah simpan
pinjam uang, namun dalam meminjamkan uang itu ada jasa/bunga bagi anggota yang
meminjam.
Apakah itu
juga termasuk riba? Sebaiknya saya berhenti atau bagaimana baiknya?
Terima
kasih.
Dari:
Khairuddin
Jawaban:
Jawaban:
Bismillah
was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du
Koperasi
simpan pinjam yang berjalan di tempat kita, masih menerapkan transaksi riba.
Karena setiap anggota yang meminjam, dipersyaratkan memberikan bunga beberapa
persen dari nilai pinjamannya meskipun sangat kecil. Dan itu 100% riba, tanpa
ragu.
Karena
setiap transaksi utang piutang, yang sejatinya adalah transaksi sosial, sama
sekali tidak boleh diubah menjadi transaksi komersial.
Fudhalah bin
Ubaid radhiallahu ‘anhu, bahwa beliau mengatakan,
كل قرض جر
منفعة فهو ربا
“Setiap
piutang yang memberikan keuntungan, maka (keuntungan) itu adalah riba.”
Keterangan
sahabat ini menjadi kaidah sangat penting dalam memahami riba. Setiap
keuntungan yang didapatkan dari transaksi utang piutang, statusnya riba.
Keuntungan yang dimaksud mencakup semua bentuk keuntungan, bahkan sampai bentuk
keuntungan pelayanan. Diriwayatkan dari Anas bin Malik radhiallahu ‘anhu,
إذا أقرض
أحدكم قرضا فأهدى له أو حمله على الدابة فلا يركبها ولا يقبله
“Apabila
kalian mengutangkan sesuatu kepada orang lain, kemudian (orang yang berutang)
memberi hadiah kepada yang mengutangi atau memberi layanan berupa naik
kendaraannya (dengan gratis), janganlah menaikinya dan jangan menerimanya.”
(HR. Ibnu Majah; hadits ini memiliki beberapa penguat)
Dalam
riwayat yang lain, dari Abdullah bin Sallam, bahwa beliau mengatakan,
“Apabila
kamu mengutangi orang lain, kemudian orang yang diutangi memberikan fasilitas
membawakan jerami, gandum, atau pakan ternak maka janganlah menerimanya, karena
itu riba.” (HR. Bukhari)
Demikian
nasihat sahabat, yang menunjukkan semangat mereka dalam menghindari riba.
Kami yakin,
mungkin diantara kita ada yang menyanggah: Mana ada koperasi yang bersedia
memberi utang tanpa keuntungan?
Memang ini
bisa jadi sangat memberatkan. Karena itu, jika belum siap dengan konsekuensi
ini, sebaiknya tidak memberanikan diri untuk memberikan pinjaman.
Secara
perhitungan kasar, ini bisa jadi sangat membantu ekonomi anggota. Dari pada dia
menjadi mangsa “Bank Plecit” (bank rentenir – dan semua bank rentenir), lebih
baik keuntungan untuk bersama. Terbukti banyak koperasi jaya, karena simpan
pinjam.
Itulah
perhitungan manusia. Standar sukses hanya ada pada yang nampak di hadapannya.
Tentang konsekuensinya, itu urusan belakangan. Tapi tidak demikian menurut
mereka yang beriman kepada Allah dan Rasul-Nya. Anda bisa renungkan hadis
berikut:
Dari Ibnu
Mas’ud radhiallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam
bersabda:
ما أحد أكثر
من الربا إلا كان عاقبة أمره إلى قلة
“Tidak
ada seorang pun yang memperbanyak harta dari riba, kecuali urusannya akan
berujung pada kemiskinan.” (HR. Ibn Majah dan dinilai shahih oleh
al-Albani).
Bukankah ini
ancaman yang sangat menakutkan. Mereka yang saat ini bekerja di dunia riba,
bisa jadi sekarang bisa tersenyum dan tertawa. Bergembira menghabiskan jatah
rezekinya. Untuk masa penantian menuju ancaman kehancuran dunia dan akhiratnya.
Karena itu, bagi Anda yang bekerja di koperasi simpan pinjam, ada dua opsi:
bebaskan bunga peminjam atau resign.
Solusi yang
Bisa Ditawarkan
Koperasi
merupakan wujud dari respon kebersamaan anggota. Kita berharap bisa menjadi
salah satu alternatif solusi bagi ekonomi umat. Cukup buang jauh-jauh sistem
simpan pinjam yang menodai kehalalan koperasi. Selanjutnya anggota bisa
berkreasi untuk melakukan model usaha yang lain. Semacam berjualan atau bisnis
lainnya. Selanjutnya, SHU (Sisa Hasil Usaha) bisa dijadikan tembolok, untuk
melayani anggota yang membutuhkan pinjaman TANPA BUNGA. Insya Allah,
bisa menjadi koperasi yang berkah.
Allahu a’lam
Pengertian
Asuransi pada umumnya : 1)Definisi asuransi adalah sebuah akad yang
mengharuskan perusahaan asuransi (muammin) untuk memberikan kepada
nasabah/klien-nya (muamman) sejumlah harta sebagai konsekuensi dari pada akad
itu, baik itu berbentuk imbalan, Gaji atau ganti rugi barang dalam bentuk
apapun ketika terjadibencana maupun kecelakaan atau terbuktinya sebuah bahaya
sebagaimana tertera dalam akad (transaksi), sebagai imbalan uang (premi) yang
dibayarkan secara rutin dan berkala atau secara kontan dari klien/nasabah
tersebut (muamman) kepada perusahaan asuransi (muammin) di saat hidupnya.
2)Suatu persetujuan dimana pihak yang menjamin berjanji kepada pihak yang
dijamin untuk menerima sejumlah uang premi sebagai pengganti kerugian yang
mungkin akan diderita oleh yang dijamin karena akibat dari satu peristiwa yang
belum jelas akan terjadi
Asuransi Syariah :
Asuransi
Syariah Usaha sal i ng melindungi dan tolong menolong diantara sejumlah orang
atau pihak melalui investasi dalam bentuk asset atau tabarru’ yang memberikan
pola pengembalian untuk menghadapi r esiko tertentu melalui akad ( perikatan)
yang sesuai syariah.
4 Pendapat Hukum Asuransi dikalangan ulama dan
cendekiawan muslim ::
4 Pendapat
Hukum Asuransi dikalangan ulama dan cendekiawan muslim : 1) Mengharamkan
Asuransi dalam segala macam dan bentuknya sekarang ini, termasuk Asuransi J
iwa. 2) Membolehkan semua asuransi dalam praktiknya sekarang ini. 3)Membolehkan
Asuransi yang bersifat social dan mengharamkan Asuransi yang bersifat
komersial. Contoh Asuransi Komersil:- Seseorang mengasuransikan mobilnya atau
barang lainnya yang merupakan barang import dengan biaya sekian dan sekian.
Kadang tidak terjadi apa-apa sehingga uang yang telah dibayarkan itu diambil
perusahaan asuransi begitu saja. Ini termasuk judi yang tercakup dalam firman
Allah Ta’ala “Sesungguhnya (meminum) khamar, berjudi, (berkorban untuk)
berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah perbuatan keji termasuk perbuatan
syaitan” [Al-Maidah : 90] 4_Menganggap syubhat. Dalam h al ini , sebaiknya
berpegang kepada sabda Nabi Muhammad SAW: “ Tinggalkan hal-hal yang meragukan
kamu (berpeganglah) kepada hal-hal yan g tidak meragukan kamu.” (HR. Ahmad)
Sumber Rujukan Sistem Asuransi ::
Sumber R
ujukan Sistem Asuransi : Hadist Nabi Muhammad Saw “Seorang mukmin dengan muk m
in lainnya dalam suatu masyarakat ibarat suatu bangunan,dimana tiap bangunan
saling mengokohkan satu sama lain: ( HR. Bukhari)
2) Hadist Rasululah yang lain ::
2) Hadist
Rasululah yang lain : “ Orang mukmin dalam kecintaan dan kasih say a ng yang
mereka seperti satu badan, apabila salah satu anggota badan menderita sakit
maka seluruh badan mersakannya ( HR. Bukhari dan Muslim )
Allah SWT Berfirman ::
Allah SWT
Berfirman : “Dan tolong-menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebajikan dan
takwa, dan jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran.” ( QS.
Al- Maidah : 2).
. Prinsip-prinsip dasar asuransi syariah:
.
Prinsip-prinsip dasar asuransi syariah Asuransi syariah harus dibangun atas
dasar taawun (kerja sama ), tolong menolong, saling menjamin, tidak berorentasi
bisnis atau keuntungan materi semata. Allah SWT berfirman,” Dan saling tolong
menolonglah dalam kebaikan dan ketaqwaan dan jangan saling tolong menolong
dalam dosa dan permusuhan.” Asuransi syariat tidak bersifat mu’awadhoh, tetapi
tabarru’ atau mudhorobah. Sumbangan (tabarru’) sama dengan hibah (pemberian),
oleh karena itu haram hukumnya ditarik kembali. Kalau terjadi peristiwa, maka
diselesaikan menurut syariat. Setiap anggota yang menyetor uangnya menurut
jumlah yang telah ditentukan, harus disertai dengan niat membantu demi
menegakan prinsip ukhuwah. Kemudian dari uang yang terkumpul itu diambilah
sejumlah uang guna membantu orang yang sangat memerlukan. Tidak dibenarkan
seseorang menyetorkan sejumlah kecil uangnya dengan tujuan supaya ia mendapat
imbalan yang berlipat bila terkena suatu musibah. Akan tetepi ia diberi uang
jamaah sebagai ganti atas kerugian itu menurut izin yang diberikan oleh jamaah.
Apabila uang itu akan dikembangkan, maka harus dijalankan menurut aturan
syar’i.
Ciri-ciri asuransi syari’ah Asuransi syariah :
Ciri-ciri
asuransi syari’ah Asuransi syariah Akad asuransi syari’ah adalah bersifat
tabarru’, sumbangan yang diberikan tidak boleh ditarik kembali. Atau jika tidak
tabarru’, maka andil yang dibayarkan akan berupa tabungan yang akan diterima
jika terjadi peristiwa, atau akan diambil jika akad berhenti sesuai dengan
kesepakatan, dengan tidak kurang dan tidak lebih. Atau jika lebih maka kelebihan
itu adalah kentungan hasil mudhorobah bukan riba. Akad asuransi ini bukan akad
mulzim (perjanjian yang wajib dilaksanakan) bagi kedua belah pihak. Karena
pihak anggota ketika memberikan sumbangan tidak bertujuan untuk mendapat
imbalan, dan kalau ada imbalan, sesungguhnya imbalan tersebut didapat melalui
izin yang diberikan oleh jama’ah (seluruh peserta asuransi atau pengurus yang
ditunjuk bersama). Dalam asuransi syari’ah tidak ada pihak yang lebih kuat
karena semua keputusan dan aturan-aturan diambil menurut izin jama’ah seperti
dalam asuransi takaful. Akad asuransi syari’ah bersih dari gharar dan riba.
Asuransi syariah bernuansa kekeluargaan yang kental
. Manfaat asuransi syariah :
. Manfaat
asuransi syariah Tumbuhnya rasa persaudaraan dan rasa sepenanggungan di antara
anggota. Implementasi dari anjuran Rasulullah SAW agar umat Islam salimg tolong
menolong. Jauh dari bentuk-bentuk muamalat yang dilarang syariat. Secara umum
dapat memberikan perlindungan-perlindungan dari resiko kerugian yang diderita satu
pihak. Juga meningkatkan efesiensi, karena tidak perlu secara khusus mengadakan
pengamanan dan pengawasan untuk memberikan perlindungan yang memakan banyak
tenaga, waktu, dan biaya. Pemerataan biaya, yaitu cukup hanya dengan
mengeluarkan biaya yang jumlahnya tertentu, dan tidak perlu mengganti/ membayar
sendiri kerugian yang timbul yang jumlahnya tidak tertentu dan tidak pasti.
Sebagai tabungan, karena jumlah yang dibayar pada pihak asuransi akan
dikembalikan saat terjadi peristiwa atau berhentinya akad.
· 4. Pengertian Simpan pinjam adalah
simpanan yang dikumpulkan bersama dan pinjamkan kepada anggota yang memerlukan
pinjaman dalam berbagai usaha dimana anggota mengajukan permohonan tertulis
kepada pengurus dengan mencantumkan jumlah uang yang diperlukan
· 5. Rukun dan syarat simpan pinjam Rukun
dan syarat utang piutang atau simpan pinjam meminjam, menurut hukum Islam
adalah: a. Yang berpiutang dan yang berutang syaratnya: 1). Sudah baligh dan
berakal sehat 2). Yang berpiutang tidak meminta pembayaran melebihi pokok
piutang 3). Peminjam tidak boleh menunda-nunda pembayaran utangnya.
· 6. b. Barang (uang) yang diutangkan
atau dipinjamkan adalah milik sah dari yang meminjamkan. Pengembalian utang
tidak boleh kurang nilainya. Disunahkan mengembalikan lebih dari pokok
utangnya. “Orang yang paling baik di antara kamu ialah orang yang membayar utangnya
dengan lebih baik” (HR. Ahmad dan Tirmizi)
· 7. Hadist tentang Simpan Pinjam “Setiap
piutang yang sengaja untuk mencari manfaat (pembayaran lebih) adalah riba” (HR.
Haris bin Abi Imamah) “Orang yang mampu yang melalaikan kewajiban membayar
utangnya adalah zalim (HR. Ahmad dan Tirmizi)
· 8. Ijarah ØPengertian ØDasar Hukum Ijarah ØMacam – macam Ijarah ØRukun dan Syarat Ijarah ØSifat Akad/Transaksi Ijarah ØTanggung Jawab Orang yang Diupah ØBerakhirnya Akad Ijarah
· 10. Dasar Hukum Ijarah “Berikanlah upah/jasa kepada orang
yang kamu pekerjakan sebelum kering keringatnya”
· 11. Apakah mereka yang membagi-bagi
rahmat Tuhanmu? kami Telah menentukan antara mereka penghidupan mereka dalam
kehidupan dunia, dan kami Telah meninggikan sebahagian mereka atas sebagian
yang lain beberapa derajat, agar sebagian mereka dapat mempergunakan sebagian
yang lain. dan rahmat Tuhanmu lebih baik dari apa yang mereka kumpulkan. {Q.S.
Az-Zuhkhruf:32}
· 12. Tempatkanlah mereka (para isteri) di
mana kamu bertempat tinggal menurut kemampuanmu dan janganlah kamu menyusahkan
mereka untuk menyempitkan (hati) mereka. dan jika mereka (isteri-isteri yang
sudah ditalaq) itu sedang hamil, Maka berikanlah kepada mereka nafkahnya hingga
mereka bersalin, Kemudian jika mereka menyusukan (anakanak)mu untukmu Maka
berikanlah kepada mereka upahnya, dan musyawarahkanlah di antara kamu (segala
sesuatu) dengan baik; dan jika kamu menemui kesulitan Maka perempuan lain boleh
menyusukan (anak itu) untuknya. (Q.S. At-Tahalaq: 6)
· 13. Salah seorang dari kedua wanita itu
berkata: "Ya bapakku ambillah ia sebagai orang yang bekerja (pada kita),
Karena Sesungguhnya orang yang paling baik yang kamu ambil untuk bekerja (pada
kita) ialah orang yang Kuat lagi dapat dipercaya". {Q.S. Al-Qasas:26}
· 15. Rukun dan Syarat Ijarah v Rukun Ijarah Ø Orang yang berakad Ø Sewa/ imbalan Ø Manfaat Ø Sighat atau ijab kabul
· 16. Syarat Ijarah Ø Orang yang melakukan Ijarah sudah Baligh dan Berakal
Sehat Ø Rela / Tidak terpaksa Ø Objek Ijarah diketahui kondisi dan
manfaatnya serta tidak cacat Ø Objek Ijarah bisa diserahkan dan
dipergunakan secara langsung Ø Objek ijarah merupakan sesuatu yang
dihalalkan syara’ Ø Hak yang disewakan tidak termasuk
suatu kewajiban bagi penyewa. Ø Objek ijarah adalah sesuatu yang
biasa disewakan.
· 17. Sifat Akad/Transaksi Ijarah Jumhur
ulama berpendapat bahwa akad/transaksi ijarah bersifat mengikat, kecuali ada
cacat, atau barang tersebut tidak bisa dimanfaatkan. Karena bersifat mengikat,
kematian salah satu pihak yang menyewakan atau penyewa, tidak membatalkan
ijarah. Manfaat dari sewa menyewa termasuk harta yang bisa diwariskan.
· 18. Tanggung Jawab Orang yang
Diupah/Digaji Ijarah yang berupa pekerjaan, apabila orang yang dipekerjakan itu
bersifat pribadi, maka seluruh pekerjaan yang ditentukan untuk dikerjakan
menjadi tangung jawabnya. Ulama fikih sepakat, apabila objek yang dikerjakan
rusak ditangan pekerja bukan karena kelalaiannya dan tidak ada unsur
kesengajaan, maka pekerja tidak dapat dituntut ganti rugi.
· 19. Berakhirnya Akad Ijarah Ø Objek Ijarah Hilang atau Musnah Ø Habisnya Tenggang Waktu yang disepakati dalam
Akad/Transaksi
· 20. Sistem Perbankan yang Islami Sistem
perbankan yang islami maksudnya adalah sistem yang sesuai dengan ajaran Islam
yang bersumber kepada A-Qur’an dan Hadits. Bank Islam Adalah lembaga keuangan
yang usaha pokoknya memberikan kredit dan jasa-jasa lain dalam lau lintas
pembayaran, serta peredaran uang yang pengoperasiannya disesusaikan dengan
prinsip syariat Islam.
· 21. Perkembangan Dunia perbankan Islam ØMesir telah mendirikan bank Islam (Bank Nasional
Nasser tahun 1971). ØDubai, Bank Islam Dubai pada tahun
1975. ØJedah, Saudi arabia, Islamic Development Bank yang
didukung oleh 40 Negara Muslim tanggal 20 Oktober 1975 ØBank Islam di Indonesia didirikan atas prakarsa
Majelis Ulama Indonesia (MUI) diberi nama Bank Muamalat Indonesia, mulai
beroperasi 1 Mei 1992
PERBANKAN ISLAM DAN ASURANSI SYARIAH
- 1. PERBANKAN ISLAM DAN ASURANSI
SYARIAH DISUSUN OLEH : 1. ADAM DZUL’MI S.A (01) 2. DELICIA HELDA V (07) 3.
INDAH DEVI A (15) 4. NIKEN WULANSARI (19) 5. SITI LESTARI (25)
- 2. BANK ISLAM • Bank Islam
(Syari’ah) adalah Bank yang beroperasi tanpa mengandalkan bunga
berdasarkan syari’ah Islam dengan sistem bagi hasil. • Bank Islam mulai
beroperasi di Indonesia tahun 1990. Perbank-an Islam diatur dalam UU No.07
tahun 1992.
- 3. CIRI-CIRI BANK ISLAM 1. 2. 3.
4. beroperasi tanpa mengandalkan bunga jaminan terhadap uang bersifat
halal tidak ada keuntungan yang pasti Tujuan untuk sosial-ekonomi Islam
- 4. APA YANG MEBEDAKAN BANK ISLAM
DENGAN BANK KONVENSIONAL
- 5. PERBEDAAN BANK ISLAM DAN BANK
KONVENSIONAL Pembeda Fungsi dan Kegiatan Bank Mekanisme dan Obyek Usaha
Prinsip Dasar Operasi Prioritas Pelayanan Risiko Usaha Investasi Landasan
Bank Konvensional Bank Syariah Intermediasi, Jasa Keuangan Intermediasi, Manager
Investasi, Investor, Sosial, Jasa Keuangan Tidak anti riba Anti riba -
Bebas nilai (prinsip materialis) - Uang sebagai Komoditi - Bunga - Tidak
bebas nilai (prinsip syariah Islam) - Uang sebagai alat tukar dan bukan
komoditi - Bagi hasil, jual beli, sewa Kepentingan pribadi Kepentingan
publik Risiko bank dan debitur tidak terkait langsung. Risiko dihadapi
bersama antara bank dan nasabah dengan prinsip keadilan dan kejujuran .
Halal atau haram Halal Landasannya adalah peraturan perundang-undangan Landasannya
adalah Al-Quran sunnah
- 6. JADI APA KELEBIHAN DARI BANK
SYARI’AH DIBANDINKAN BANK KONVENSIONAL?????
- 7. PRODUK-PRODUK BANK ISLAM 1. a.
Pengumpulan Dana Prinsip Wadi’ah Titipan dana yang tiap waktu dapat
ditarik pemilik/anggota dengan mengeluarkan surat berharga. Macam Wadi’ah:
a.1) Wadi’ah Yad Amanah : akad penitipan barang/uang, pihak penerima tidak
berhak mempergunakan/memanfaatkan dan tidak bertanggungjawab kerusakan
barang. a.2) Wadi’ah Yad Shomamah : akad penitipan barang/uang, tanpa izin
pemilik, pihak penerima bisa menggunakan/memanfaatkan dan bertanggungjawab
atas kerusakan barang.
- 8. b. Prinsip Mudharabah b.1)
Mudharabah Mutiaqah : diberikan kekuasaan penuh untuk mengelola modal.
b.2) Mudharabah Muqayyadah : syarat tertentu yang harus dipatuhi mengenai
tempat, tujuan maupun jenis usaha.
- 9. 2. Penyaluran dana dengan
sistem jual beli a. Ba’i Murabahah : pembiayaan/pembelian barang-barang
investasi baik produksi/konsumsi. b. Ba’i Salam : pembiayaan sektor
pertanian, peternakan jangka pendek. c. Ba’i Istishna : pembiayaan
konstruksi dan barang-barang manufaktur jangka pendek.
- 10. 3. Produk Jasa Bank Syariah a. Wakalah
: sebagai wakil nasabah. b. Kafalak : jasa penjaminan nasabah/bank sebagai
penjamin. c. Hawalah : jasa pengambilalihan piutang nasabah Bank sebagai
penerima penagihan piutang. d. Rahu : jasa gadai dari nasabah kepada Bank.
e. Qard : akad pinjaman dari Bank kepada pihak tertentu yang wajib
dikembalikan. f. Qordul Hasan: akad pinjaman dari Bank kepada pihak
tertentu untuk tujuan tertentu. g. Sharf : jual beli suatu valuta.
- 11. ASURANSI TAKAFUL • Asuransi
Takaful adalah Asuransi Dalam Islam. • Secara etimologi Takaful berasal
dari kata Kafala yang berarti saling menanggung atau saling melindungi. •
Secara Terminologi Takaful berarti saling memikul resiko diantara sesama
orang sehingga satu dengan yang lainnya menjadi penanggung resiko yang
lain.
- 12. PERBEDAAN ASURANSI TAKAFUL DAN
ASURANSI KONVENSIONAL Pembeda Asuransi Konvensional Asuransi Takaful
Prinsip Dasar Akad pertukaran (jual beli) Kerjasama, hukum, ekonomi. Akad
saling melindungi Tolong menolong, saling melindungi, bertanggungjawab,
kerjasama. Sistem dan operasional Perusahaan sebagai pemilik dana
Perusahaan sebagai pemegang amanah -Dana diinvestasikan sesuai dengan
kebijakan manajemen. -Sistem bunga -Kebijakan investasi sesuai dengan
syariah -Sistem bagi hasil Biaya ditanggung pemegang polis Pemegang polis
memegang biaya sebagian kecil saja, berdasarkan kesepakatan bersama.
Landasannya adalah peraturan perundang-undangan Landasannya adalah
Al-Quran sunnah Pengelolaan Dana Biaya Landasan
- 13. PENDAPAT PARA ULAMA Terdapat
ulama yang membolehkan asuransi antara lain Syekh Abdul Wahhab Khalaf dan
Syekh Muhammad Yusuf Musa. Beliau tersebut membolehkan asuransi dengan
catatan :cara kerjanya sesuai dengan ajaran Islam(ditegakkan prinsip
keadilan, dihilangkannya unsur untung untungan/ maisir, perampasan hak dan
kezaliman, serta bersih dari riba).
- 14. terdapat ulama yang tidak
membolehkan asuransi antara lain Syekh Sayyid As Sabiq dan Syekh Yusuf
Qardawi. Beliau tidak membolehkan asuransi karena : a. Asuransi pada
hakikatnya sama atau serupa dengan judi b. Mengandung unsur hakikatnya
ketidakjelasan dan ketidakpastian c. Mengandung unsur riba d. Mengandung
unsur pemerasan (eksploitasi) karena jika pemegang polis( surat perjanjian
orang masuk asuransi) tidak mampu melanjutkan preminya( uang yang harus
dibayar pada waktu tertentu oleh orang yang masuk ke dalam asuransi atau
orang yang mengansurasikan dirinya jika terjadi kerugian) maka premi yang
sudah dibayarkan bisa hilang atau berkurang e. Premi-premi yang sudah
dibayarkan digunakan untuk usaha yang mengandung riba f. Hidup dan mati
manusia dijadikan permainan, sehingga seakan-akan mendahului taqdir Allah
SWT.
Hukum asuransi dalam Islam
Muhib Al-Majdi Kamis, 19 Muharram 1433 H / 15
Desember 2011 14:16
Ilustrasi -
Hukum asuransi dalam Islam
(Arrahmah.com) – Kehidupan manusia pada zaman modern ini sarat
dengan beragam macam resiko dan bahaya. Dan manusia sendiri tidak mengetahui
apa yang akan terjadi esok hari dan dimana dia akan meninggal dunia. Resiko
yang mengancam manusia sangatlah beragam, mulai dari kecelakaan transportasi
udara, kapal, hingga angkutan darat. Manusia juga menghadapi kecelakaan kerja,
kebakaran, perampokan, pencurian, terkena penyakit, bahkan kematian itu
sendiri.
Untuk
menanggulangi itu semua, manusia berinisiatif untuk membuat suatu transaksi
yang bisa menjamin diri dan hartanya, yang kemudian dikenal dengan istilah asuransi.
Asuransi ini termasuk muamalat kontemporer yang belum ada pada zaman nabi
Muhammad saw. Oleh karena itu, perlu ada penjelasan tentang hukumnya di dalam
Islam
Pengertian Asuransi
Asuransi
berasal dari kata assurantie dalam bahasa Belanda, atau assurance dalam
bahasa perancis, atau assurance/insurance dalam bahasa
Inggris. Assurance berarti menanggung sesuatu yang pasti terjadi, sedang
Insurance berarti menanggung sesuatu yang mungkin atau tidak mungkin terjadi.
Menurut
sebagian ahli asuransi berasal dari bahasa Yunani, yaitu assecurare yang
berarti menyakinkan orang.
Di dalam
bahasa Arab asuransi dikenal dengan istilah : at Takaful,
atau at Tadhamun yang berarti : saling menanggung. Asuransi
ini disebut juga dengan istilah at-Ta’min, berasal dari kata amina, yang
berarti aman, tentram, dan tenang. Lawannya adalah al-khouf, yang
berarti takut dan khawatir. ( al Fayumi, al Misbah al Munir, hlm : 21 )
Dinamakan at Ta’min, karena orang yang melakukan transaksi ini (khususnya
para peserta ) telah merasa aman dan tidak terlalu takut terhadap bahaya yang
akan menimpanya dengan adanya transaksi ini.
Adapun
asuransi menurut terminologi sebagaimana yang disebutkan dalam Undang-Undang
No. 2 Tahun 1992:
” Asuransi
atau pertanggungan adalah perjanjian antara dua pihak atau lebih, dengan mana
pihak penanggung mengikatkan diri pada tertanggung, dengan menerima premi
asuransi untuk memberikan penggantian pada tertanggung karena kerugian,
kerusakan atau kehilangan keuntungan yang diharapkan, atau tanggung jawab hukum
kepada pihak ketiga yang mungkin akan diderita tertanggung, yang timbul dari
suatu peristiwa yang tidak pasti, atau untuk memberikan suatu pembayaran yang
didasarkan atas meninggal atau hidupnya seseorang yang dipertanggungkan “
Macam-macam Asuransi
Para ahli
berbeda pendapat di dalam menyebutkan jenis-jenis asuransi, karena
masing-masing melihat dari aspek tertentu. Oleh karenanya, dalam tulisan ini
akan disebutkan jenis-jenis asuransi ditinjau dari berbagai aspek, baik dari
aspek peserta, pertanggungan, maupun dari aspek sistem yang digunakan :
I. Asuransi
ditinjau dari aspek peserta, maka dibagi menjadi :
1.
Asuransi Pribadi ( Ta’min Fardi ) : yaitu asuransi yang dilakukan oleh
seseorang untuk menjamin dari bahaya tertentu. Asuransi ini mencakup hampir
seluruh bentuk asuransi, selain asuransi sosial
2.
Asuransi Sosial ( Ta’min Ijtima’i ) , yaitu asuransi (
jaminan ) yang diberikan kepada komunitas tertentu, seperti pegawai negri
sipil ( PNS ), anggota ABRI, orang-orang yang sudah pensiun, orang-orang yang
tidak mampu dan lain-lainnya. Asuransi ini biasanya diselenggarakan oleh
pemerintah dan bersifat mengikat, seperti Asuransi Kesehatan ( Askes ),
Asuransi Pensiunan dan Hari Tua ( PT Taspen ), Astek ( Asuransi Sosial Tenaga
Kerja ) yang kemudian berubah menjadi Jamsostek ( Jaminan Sosial Tenaga Kerja),
Asabri ( Asuransi Sosial khusus ABRI ), asuransi kendaraan, asuransi
pendidikan dan lain-lain. [1]
Catatan :
Asuransi Pendidikan adalah suatu jenis asuransi yang memberikan kepastian
/ jaminan dana yang akan digunakan untuk biaya pendidikan kelak. Asuransi
Pendidikan ini mempunyai dua unsur yaitu Investasi dan Proteksi. Investasi
bertujuan untuk menciptakan sejumlah dana / nilai tunai agar mampu mengalahkan
laju inflasi, sehingga dana atau nilai tunai yang tercipta bisa dipakai untuk
keperluan dana pendidikan.
Proteksi
mempunyai tujuan memberikan proteksi kesehatan pada diri Anak atau peserta
utama atau tertanggung utama, sehingga apabila terjadi resiko (sakit) maka
asuransi ini yang akan memberikan santunan, tanpa mengurangi dana yang telah
diinvestasikan dalam asuransi pendidikan ini. Dengan adanya proteksi yang
diberikan ini maka dana yang sudah diinvestasikan tidak akan terganggu karena
terjadi suatu resiko. Selain Proteksi terhadap kesehatan anak, asuransi ini
juga memberikan fasilitas berinvestasi, ketika orang tua (penabung) mengalami
resiko, yang selanjutnya pihak perusahaan akan mengambil alih untuk menabungkan
ke rekening anak di rekening asuransi pendidikan ini sampai anak dewasa. Jadi
dengan adanya proteksi ini maka kepastian dana untuk pendidikan senantiasa
tersedia saat dibutuhkan. [2]
II. Asuransi
ditinjau dari bentuknya.
Asuransi
ditinjau dari bentuknya dibagi menjadi dua :
1.
Asuransi Takaful atau Ta’awun. ( at Ta’min at Ta’awuni )
2.
Asuransi Niaga ( at Ta’min at Tijari ) ini mencakup : asuransi
kerugian dan asuransi jiwa.
III.
Asuransi ditinjau dari aspek pertanggungan atau obyek yang dipertanggungkan
Jenis-jenis
asuran ditinjau dari aspek pertanggungan adalah sebagai berikut :
Pertama : Asuransi Umum atau Asuransi
Kerugian ( Ta’min al Adhrar )
Asuransi
Kerugian adalah asuransi yang memberikan ganti rugi kepada tertanggung yang
menderita kerugian barang atau benda miliknya, kerugian mana terjadi karena
bencana atau bahaya terhadap mana pertanggungan ini diadakan, baik kerugian itu
berupa:
Kehilangan nilai pakai atau kekurangan nilainya atau kehilangan keuntungan yang diharapkan oleh tertanggung.
Kehilangan nilai pakai atau kekurangan nilainya atau kehilangan keuntungan yang diharapkan oleh tertanggung.
Penanggung
tidak harus membayar ganti rugi kepada tertanggung kalau selama jangka waktu
perjanjian obyek pertanggungan tidak mengalami bencana atau bahaya yang
dipertanggungkan.
Kedua : Asuransi Jiwa. ( Ta’min al
Askhas )
Asuransi
jiwa adalah sebuah janji dari perusahaan asuransi kepada nasabahnya bahwa
apabila si nasabah mengalami risiko kematian dalam hidupnya, maka perusahaan
asuransi akan memberikan santunan dengan jumlah tertentu kepada ahli waris dari
nasabah tersebut.
1.
Term assurance (Asuransi Berjangka)
Term
assurance adalah bentuk dasar dari asuransi jiwa, yaitu polis yang menyediakan
jaminan terhadap risiko meninggal dunia dalam periode
waktu
tertentu.
Contoh
Asuransi Berjangka (Term Insurance) :
- Usia Tertanggung 30 tahun
- Masa Kontrak 1 tahun
- Rate Premi (misal) : 5
permill/tahun dari Uang Pertanggungan
- Uang Pertanggungan : Rp. 100
Juta
- Premi Tahunan yang harus
dibayar : 5/1000 x 100.000.000 = Rp. 500.000
- Yang ditunjuk sebagai penerima
UP : Istri (50%) dan anak pertama (50%)
Bila
tertanggung meninggal dunia dalam masa kontrak, maka perusahaan Asuransi
sebagai penanggung akan membayar uang Pertanggungan sebesar 100 juta kepada
yang ditunjuk.
2.
Whole Life Assurance (Asuransi Jiwa Seumur Hidup)
Merupakan tipe
lain dari asuransi jiwa yang akan membayar sejumlah uang pertanggungan ketika
tertanggung meninggal dunia kapan pun. Merupakan polis permanen yang tidak
dibatasi tanggal berakhirnya polis seperti pada term assurance. Karena klaim
pasti akan terjadi maka premium akan lebih mahal dibanding premi term assurance
dimana klaim hanya mungkin terjadi. Polis whole life merupakan polis substantif
dan sering digunakan sebagai proteksi dalam pinjaman.
3.
Endowment Assurance (Asuransi Dwiguna)
Pada tipe
ini, jumlah uang pertanggungan akan dibayarkan pada tanggal akhir kontrak yang
telah ditetapkan.
Contoh
Asuransi Dwiguna Berjangka (Kombinasi Term & Endowment)
- Usia Tertanggung 30 tahun
- Masa Kontrak 10 tahun
- Rate Premi (misal) : 85
permill/tahun dari Uang Pertanggungan
- Uang Pertanggungan : Rp. 100
Juta
- Premi yang harus dibayar :
85/1000 x 100.000.000 = Rp. 8.500.000,-
- Yang ditunjuk sebagai penerima
UP : Istri (50%) dan anak pertama (50%)
1. Bila
tertanggung meninggal dunia dalam masa kontrak, maka perusahaan Asuransi
sebagai penanggung akan membayar uang Pertanggungan sebesar 100 juta kepada
yang ditunjuk.
2. Bila
tertanggung hidup sampai akhir kontrak, maka tertanggung akan menerima uang
pertanggungan sebesar 100 juta
IV. Asuransi
ditinjau dari sistem yang digunakan.
Asuransi
ditinjau dari sistem yang digunakan, maka menjadi :
1.
Asuransi Konvensional
2.
Asuransi Syariah adalah suatu pengaturan pengelolaan risiko yang memenuhi
ketentuan Syariah, tolong menolongsecara mutual yang melibatkan peserta dan
operator. [4]
Hukum Asuransi
Hukum
Asuransi menurut Islam berbeda antara satu jenis dengan lainnya, adapun
rinciannya sebagai berikut :
Pertama : Ansuransi Ta’awun
- Asuransi Ta’awun
termasuk akad tabarru’ (sumbangan suka rela) yang bertujuan untuk saling
bekersama di dalam mengadapi marabahaya, dan ikut andil di dalam memikul
tanggung jawab ketika terjadi bencana. Caranya adalah bahwa beberapa
orang menyumbang sejumlah uang yang dialokasikan untuk kompensasi
untuk orang yang terkena kerugian. Kelompok asuransi ta’awun ini tidak
bertujuan komersil maupun mencari keuntungan dari harta orang lain, tetapi
hanya bertujuan untuk meringankan ancaman bahaya yang akan menimpa
mereka, dan berkersama di dalam menghadapinya.
- Asuransi Ta’awun ini
bebas dari riba, baik riba fadhal, maupun riba nasi’ah, karena memang
akadnya tidak ada unsure riba dan premi yang dikumpulkan anggota tidak
diinvestasikan pada lembaga yang berbau riba.
- Ketidaktahuaan para peserta
asuransi mengenai kepastian jumlah santunan yang akan diterima bukanlah
sesuatu yang berpengaruh, karena pada hakekatnya mereka adalah para
donatur, sehingga di sini tidak mengandung unsur spekulasi, ketidakjelasan
dan perjudian.
- Adanya beberapa peserta
asuransi atau perwakilannya yang menginvestasikan dana yang dikumpulkan
para peserta untuk mewujudkan tujuan dari dibentuknya asuransi ini, baik
secara sukarela, maupun dengan gaji tertentu.
Kedua : Asuransi Sosial
Begitu juga
asuransi sosial hukumnya adalah diperbolehkan dengan alasan sebagai berikut :
- Asuransi sosial ini tidak
termasuk akad mu’awadlah ( jual beli ), tetapi merupakan kerjasama untuk
saling membantu.
- Asuransi sosial ini biasanya
diselenggarakan oleh Pemerintah. Adapun uang yang dibayarkan anggota
dianggap sebagai pajak atau iuran, yang kemudian akan diinvestasikan
Pemerintah untuk menanggulangi bencana, musibah, ketika menderita sakit
ataupun bantuan di masa pensiun dan hari tua dan sejenisnya, yang
sebenarnya itu adalah tugas dan kewajiban Pemerintah. Maka dalam akad
seperti ini tidak ada unsur riba dan perjudian.
Ketiga : Asuransi Bisnis atau Niaga
Adapun untuk
Asuransi Niaga maka hukumnya haram. Adapun dalil-dalil diharamkannya Asuransi
Niaga ( Bisnis ), antara lain sebagai berikut [6] :
Pertama: Perjanjian Asuransi Bisnis ini
termasuk dalam akad perjanjian kompensasi keuangan yang bersifat spekulatif,
dan karenanya mengandung unsur gharar yang kentara. Karena pihak peserta pada
saat akad tidak mengetahui secara pasti jumlah uang yang akan dia berikan dan
yang akan dia terima. Karena bisa jadi, setelah sekali atau dua kali membayar
iuran, terjadi kecelakaan sehingga ia berhak mendapatkan jatah yang dijanjikan
oleh pihak perusahaan asuransi. Namun terkadang tidak pernah terjadi
kecelakaan, sehingga ia membayar seluruh jumlah iuran, namun tidak mendapatkan
apa-apa. Demikian juga pihak perusahaan asuransi tidak bisa menetapkan jumlah
yang akan diberikan dan yang akan diterima dari setiap akad secara
terpisah. Dalam hal ini, terdapat hadits Abu Hurairah ra, bahwasanya ia berkata
:
َ نَهَى
رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنْ بَيْعِ الْحَصَاةِ وَعَنْ
بَيْعِ الْغَرَرِ
” Rasulullah
saw melarang jual beli dengan cara hashah (yaitu: jual beli dengan melempar
kerikil) dan cara lain yang mengandung unsur penipuan.” ( HR Muslim, no :
2787 )
Kedua: Perjanjian Asuransi Bisnis ini
termasuk bentuk perjudian ( gambling ), karena mengandung unsur
mukhatarah ( spekulasi pengambilan resiko ) dalam kompensasi uang,
juga mengandung ( al ghurm ) merugikan satu pihak tanpa ada kesalahan dan tanpa
sebab, dan mengandung unsur pengambilan keuntungan tanpa imbalan atau dengan imbalan
yang tidak seimbang. Karena pihak peserta ( penerima asuransi ) terkadang baru
membayar sekali iuran asuransi, kemudian terjadi kecelakaan, maka pihak
perusahaan terpaksa menanggung kerugian karena harus membayar jumlah total
asuransi tanpa imbalan. Sebaliknya pula, bisa jadi tidak ada kecelakaan sama
sekali, sehingga pihak perusahaan mengambil keuntungan dari seluruh premi yang
dibayarkan seluruh peserta secara gratis. Jika terjadi ketidakjelasan seperti
ini, maka akad seperti ini termasuk bentuk perjudian yang dilarang oleh Allah
swt, sebagaimana di dalam firman-Nya :
يَا أَيُّهَا
الَّذِينَ آمَنُواْ إِنَّمَا الْخَمْرُ وَالْمَيْسِرُ وَالأَنصَابُ وَالأَزْلاَمُ
رِجْسٌ مِّنْ عَمَلِ الشَّيْطَانِ فَاجْتَنِبُوهُ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ
“Hai
orang-orang yang beriman, sesungguhnya (meminum) khamar, berjudi, (berkorban
untuk) berhala, mengundi nasib de-ngan panah, adalah perbuatan keji termasuk
perbuatan syaitan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat
keberuntungan.” ( QS. Al-Maidah: 90).
Ketiga: Perjanjian Asuransi Bisnis itu
mengandung unsur riba fadhal dan riba nasi’ah sekaligus. Karena kalau
perusahaan asuransi membayar konpensasi kepada pihak peserta (penerima jasa
asuransi) , atau kepada ahli warisnya melebihi dari jumlah uang yang telah
mereka setorkan, berarti itu riba fadhal. Jika pihak perusahaan membayarkan
uang asuransi itu setelah beberapa waktu, maka hal itu termasuk riba nasi’ah.
Jika pihak perusahaan asuransi hanya membayarkan kepada pihak nasabah sebesar
yang dia setorkan saja, berarti itu hanya riba nasi’ah. Dan kedua jenis riba
tersebut telah diharamkan berdasarkan nash dan ijma’ para ulama.
Keempat: Akad Asuransi Bisnis juga
mengandung unsur rihan ( taruhan ) yang
diharamkan. Karena mengandung unsur ketidakpastian, penipuan, serta perjudian.
Syariat tidak membolehkan taruhan kecuali apabila menguntungkan Islam, dan
mengangkat syiarnya dengan hujjah dan senjata. Nabi saw telah memberikan
keringanan pada taruhan ini secara terbatas pada tiga hal saja, sebagaimana
dalam hadits Abu Hurairah ra, bahwasnya Rasulullah saw bersabda :
لَا سَبَقَ
إِلَّا فِي خُفٍّ أَوْ فِي حَافِرٍ أَوْ نَصْلٍ
“ Tidak ada perlombaan
kecuali dalam hewan yang bertapak kaki ( unta ), atau yang berkuku ( kuda
), serta memanah.” ( Hadits Shahih Riwayat Abu Daud, no : 2210 )
Asuransi
tidak termasuk dalam kategori tersebut, bahkan tidak mirip sama sekali,
sehingga diharamkan.
Kelima: Perjanjian Asuransi Bisnis ini
termasuk mengambil harta orang tanpa imbalan. Mengambil harta tanpa imbalan
dalam semua bentuk perniagaan itu diharamkan, karena termasuk yang dilarang
dalam firman Allah:
يَا أَيُّهَا
الَّذِينَ آمَنُواْ لاَ تَأْكُلُواْ أَمْوَالَكُمْ بَيْنَكُمْ بِالْبَاطِلِ إِلاَّ
أَن تَكُونَ تِجَارَةً عَن تَرَاضٍ مِّنكُمْ وَلاَ تَقْتُلُواْ أَنفُسَكُمْ إِنَّ
اللّهَ كَانَ بِكُمْ رَحِيمًا
“Hai
orang-orang yang beriman, janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan
jalan yang batil, kecuali dengan jalan perniagaan yang berlaku dengan suka sama
suka diantara kamu. Dan janganlah kamu membunuh dirimu; sesungguhnya Allah
adalah Maha Penyayang kepadamu.” (QS.An-Nisa’: 29).
Keenam: Perjanjian Asuransi Bisnis itu
mengandung unsur mewajibkan sesuatu yang tidak diwajibkan oleh syara’. Karena
pihak perusahaan asuransi tidak pernah menciptakan bahaya dan tidak pernah
menjadi penyebab terjadinya bahaya. Yang ada hanya sekedar bentuk perjanjian
kepada pihak peserta penerima asuransi, bahwa perusahaan akan
bertanggungjawab terhadap bahaya yang kemungkinan akan terjadi, sebagai
imbalan dari sejumlah uang yang dibayarkan oleh pihak peserta penerima jasa
asuransi. Padahal di sini pihak perusahaan asuransi tidak melakukan satu
pekerjaan apapun untuk pihak penerima jasa, maka perbuatan itu jelas haram.
Adapun
perbedaan antara keduanya adalah sebagai berikut :
- Dari Sisi Prinsip Dasar
Asuransi Konvensional dan Asuransi Syariah kedua-
duanya bertugas untuk mengelola dan menanggulangi risiko, hanya saja di dalam
Asuransi Syariah konsep pengelolaannya dilakukan dengan menggunakan pola saling
menanggung risiko antara pengelola dan peserta( risk sharing ) atau disebut
dengan at takaful dan at tadhamun. Sedang dalam Asuransi Konvensional pola
kerjanya adalah memindahkan risiko dari nasabah ( peserta ) kepada perusahaan (
pengelola ), yang disebut dengan risk transfer. Sehingga resiko yang mengenai
peserta akan ditanggung secara penuh oleh pengelola.
- Dari Sisi Akad
Pada bagian tertentu ausransi syariah akadnya adalah
tabarru’ ( sumbangan kemanusiaan ) dan ta’awun ( tolong menolong ), serta akad
wakalah dan mudharabah ( bagi hasil ). Sedangkan pada asuransi konvensional,
akadnya adalah jual beli yang bersifat al gharar ( spekulatif ).
- Dari Sisi Kepimilikan Dana
Di dalam Asuransi Konvensional dana yang dibayarkan
nasabah kepada perusahaan ( premi ) menjadi menjadi milik perusahaan secara
penuh, khususnya jika peserta tidak melakukan klaim apapun selama masa
asuransi. Sedangkan di dalam Asuransi Syariah dana tersebut masih menjadi milik
peserta, setelah dikurangi pembiayaan dan fee ( ujrah ) perusahaan. Karena di
dalam Asuransi Syariah, perusahaan hanya sebagai pemegang amanah ( wakil ) yang
digaji oleh peserta, atau yang sering disebut dengan istilah al Wakalah
bi al Ajri. Bisa juga perusahaan sebgai pengelola dana ( mudharib ) dalam
akad mudharabah ( bagi hasil ). Bahkan ada perusahaan yang mengembalikan underwriting
surplus pengelolaan dana tabarru’nya kepada peserta selama tidak ada klaim
pada masa asuransi. Ataupun perusahaan sebagai pengelola dana.
- Dari sisi obyek
Asuransi Syariah hanya membatasi pengelolaannya pada
obyek-obyek asuransi yang halal dan tidak mengandung syubhat. Oleh karenanya
tidak boleh menjadikan obyeknya pada hal-hal yang haram atau syubhat, seperti
gedung-gedung yang digunakan untuk maksiat, atau pabrik-pabrik minuman keras
dan rokok, bahkan juga hotel-hotel yang tidak syariah. Adapun Asuransi
Konvensional tidak membedakan obyek yang haram atau halal, yang penting
mendatangkan keuntungan.
- Dari Sisi Investasi Dana.
Dana dari kumpulan premi dari peserta selama belum
dipakai, oleh perusahaan asuransi syariah diinvestasikan pada lembaga
keuangaaan yang berbasis syariah atau pada proyek-proyek yang halal yang
didasarkan pada sistem upah atau bagi hasil. Adapun asuransi konvensional
pengelolaan investasinya pada sistem bunga yang banyak mengandung riba dan
spekulatif ( gharar ).
- Dari Sisi Pembayaran Klaim.
Pada asuransi syariah pembayaran klaim diambilkan dari
rekening tabarru’ ( dana sosial ) dari seluruh peserta, yang sejak awal
diniatkan untuk diinfakkan untuk kepentingan saling tolong menolong bila
terjadi musibah pada sebagian atau seluruh peserta. Sedangkan pada asuransi
konvensional pembayaran klaim diambil dari dana perusahaan karena sejak awal
perjanjian bahwa seluruh premi menjadi milik perusahaan dan jika terjadi klaim,
maka secara otomatis menjadi pengeluaraan perusahaan.
- Dari Sisi Pengawasan.
Dalam asuransi syariah terdapat Dewan Pengawas Syariah
( DPS ), sesuatu yang tidak di dapatkan pada asuransi konvensional.
- Dari sisi dana zakat, infaq dan
sadaqah.
Dalam asuransi syariah ada kewajiban untuk
mengeluarkan zakat sebagaimana ketentuan syariat Islam. Adapun dalam asuransi
konvensional tidak dikenal istilah zakat.
Asuransi
Jiwa Konvensional pertama kali di Indonesia adalah NILIMIJ yang didirikan oleh pemerintah
Belanda pada tahun 1859 M, kemudian pada tahun 1912 orang-orang pribumi
Indoensia mendirikan OL-Mij yang pada hakekatnya hanyalah pengembangan dari
NILIMIJ di atas. Ol-Mij ini akhirnya menjelman menjadi PT Asuransi Jiwa
Bersama Bumi Putra. Sejak itu, maka asuransi-asuransi
konvensional berkembang pesat hingga tahun 2005 telah tercatat
sebanyak 157 perusahaan.Laju pertumbuhannya ( 1 % ) setiap tahunnya. Diantara
asuransi jiwa yang ada adalah : American International Group Lippo ( Aig Lippo
), Asuransi Jiwa Eka Life, Asuransi Jiwa Indolife Pensiontama, Asuransi Jiwa
Metlife Sejahtera, Asuransi Jiwa Tugu Mandiri, PT. Asuransi Jiwasraya.
Adapun
asuransi Syariah pertama kali di Indonesia baru muncul pada 24 Pebruari tahun
1994, yaitu Syarikat Takaful. Walaupun begitu
HUKUM DAN MANFAAT SIMPAN PINJAM DALAM SYARIAT ISLAM
Hukum Koperasi Simpan Pinjam di Tinjau Dalam
Syariat Islam
Koperasi simpan pinjam adalah koperasi yang khusus bertujuan melayani atau
mewajibkan anggotanya untuk menabung, di samping dapat memberikan pinjaman
kepada anggotanya.
Sebagian kalangan mendefinisikan Koperasi Simpan Pinjam (KSP) adalah sebuah
koperasi yang modalnya diperoleh dari simpanan pokok dan simpanan wajib para
anggota koperasi. Kemudian modal yang telah terkumpul tersebut dipinjamkan
kepada para anggota koperasi dan terkadang juga dipinjamkan kepada orang lain
yang bukan anggota koperasi yang memerlukan pinjaman uang, baik untuk keperluan
konsumtif maupun modal usaha. Kepada setiap peminjam, koperasi simpan pinjam menarik
uang administrasi setiap bulan sejumlah sekian prosen dari uang pinjaman.
Pada akhir tahun, keuntungan yang diperoleh koperasi simpan pinjam yang
berasal dari uang administrasi tersebut yang disebut Sisa Hasil Usaha (SHU)
dibagikan kepada anggota koperasi. Adapun jumlah keuntungan yang diterima oleh
masing-masing anggota koperasi diperhitungkan menurut intensitas anggota yang
meminjam uang dari Koperasi. Artinya, anggota yang paling sering meminjamkan
uang dari Koperasi tersebut akan mendapat bagian paling banyak dari SHU, dan
tidak diperhitungkan dari jumlah simpanannya, karena pada umumnya jumlah
simpanan pokok dan simpanan wajib dari masing-masing anggota adalah
sama.(www.kosipa.com)
Hukum KOperasi Simpan
Pinjam
Dalam menyimpulkan hukum koperasi, tidak lepas dari praktik akad atau
transaksi yang dijalankan dalam badan usaha tersebut. Dengan demikian, jika
model transaksi yang dijalankan melanggar prinsip-prinsip muamalah islami, bisa
dipastikan hukumnya haram. Jika dilihat dari penjelasan di atas, dapat
disimpulkan bahwa koperasi simpan pinjam hukumnya haram. Adapun alasannya
sebagai berikut:
Pertama: Dari sisi nama, koperasi simpan pinjam didirikan dengan tujuan
orang bisa menyimpan dan meminjam uang di koperasi tersebut. Sehingga tidak
tepat dan tidak boleh, jika kemudian koperasi tersebut mengambil keuntungan
dari aktifitas pinjam meminjam.
Kedua: Pinjam meminjam di dalam Islam merupakan akad tabarru’ yang
bertujuan untuk saling tolong menolong bukan sebagai sarana untuk mencari
keuntungan.
Ketiga: Di dalam koperasi simpan pinjam terdapat unsur riba yang diharamkan
dalam Islam, karena koperasi ini menarik dari setiap peminjam uang administrasi
setiap bulan sejumlah sekian persen dari uang pinjaman.
Uang administrasi yang dibolehkan adalah uang yang memang dipakai untuk
kepentingan administrasi bukan untuk mencari keuntungan, sehingga besarnya
harus disesuaikan dengan biaya administrasi seperti surat-menyurat, arsip dan
sarana-sarana lain yang dibutuhkan di dalam pencatatan hutang.
Keempat: Uang administrasi tidak boleh ditentukan berdasarkan besarnya
jumlah pinjaman, apalagi ditarik setiap bulan. Ini sama dengan bunga dari
pinjaman alias riba. Walaupun diganti namanya dengan uang administrasi, tetapi
pada hakekatnya adalah bunga dari pinjaman.
Beberapa Pandangan Yang Salah
Pertama: Ada sebagian kalangan yang ingin menghindari praktek riba dengan
cara menjual formulir pinjaman yang harganya disesuaikan dengan jumlah uang
yang akan dipinjam. Umpamanya, untuk pinjaman uang sebesar Rp. 100.000
formulirnya berwarna putih dengan harga Rp. 5.000 Untuk pinjaman uang sebesar
Rp. 500.000 formulirnya berwarna merah dengan harga Rp. 25.000 Untuk pinjaman
sebesar Rp. 1.000.000 formulirnya berwarna kuning dengan harga Rp 50.000.
Kalau ingin terhindar dari riba, maka harga formulirnya harus disamakan,
dan harganya tidak boleh disesuaikan dengan besar kecilnya jumlah uang
pinjaman. Karena fungsi dari kertas formulir sekedar untuk memberikan
keterangan tentang data-data peminjam, jadi tidak ada alasan untuk menaikan harganya
dari harga selembar kertas.
Kedua: Sebagian orang mengatakan bahwa penjualan formulir dengan harga
sesuai dengan besar kecilnya pinjaman sama dengan penjualan prangko yang
harganya disesuaikan dengan jenis prangko, sehingga hukumnya halal.
Dalam hal ini tidak sama antara keduanya, karena dalam penjualan perangko,
tidak ada unsur pinjam meminjam, tetapi yang ada adalah akad jual beli barang,
dan harga barang tersebut disesuaikan dengan kwalitas dan manfaat barang. Jika
kwalitas dan manfaatnya lebih banyak, maka harganya lebih mahal, sebaliknya
jika kwalitas dan manfaatnya lebih sedikit, maka harganya lebih murah. Begitu
juga dengan prangko, jika dipakai untuk mengirim surat yang lebih cepat dan
jarak tempuhnya lebih jauh, tentunya harga prangkonya lebih mahal, sebaliknya
jika surat yang dikirim tidak kilat dan jarak tempuhnya dekat, maka harganya
tentunya lebih murah. Seperti itu juga harga tiket bis, kereta, maupun pesawat.
Dan semuanya itu adalah boleh dan halal.
Adapun formulir yang harganya berbeda-beda berdasarkan jumlah pinjaman,
pada hakekatnya koperasi hanya ingin mencari untung mengambil manfaat lewat
hutang, dan ini diharamkan dalam Islam, sebagaimana sabda Rasulullah shallahu
‘alahi wassalam:
كُلُّ قَرْضٍ
جَرَّ مَنْفَعَةً فَهُوَ رِبَا
“Setiap hutang yang mengambil manfaat (komersil )adalah riba” (HR. Baihaqi)
Ketiga: Sebagian kalangan mengatakan bahwa koperasi simpan pinjam hukumnya
boleh, karena pada dasarnya dalam mu’amalah adalah boleh selama tidak ada dalil
yang melarangnya. Sedangkan bunga dari pinjaman anggota bukan untuk mencari
keuntungan, tetapi akan dikembalikan kepada anggota koperasi itu juga.
Bahwa dalam koperasi simpan pinjam terdapat unsur riba yang diharamkan
dalam Islam. Adapun bunga pinjaman yang dibebankan kepada setiap peminjam akan
kembali juga kepada anggota koperasi adalah tidak benar. Sebagai contoh, jika
anggota meminjam uang sebesar Rp. 1.000.000, maka dia harus mengembalikan
kepada koperasi tersebut sejumlah uang yang dipinjam ditambah 5 % nya, yaitu
sebesar Rp. 1.050.000 Dari tambahan 5 % tersebut, yang kembali kepada anggota
tersebut hanya sekitar 3 % nya saja, sedangkan yang 2 % nya akan masuk kas
koperasi. Ini menunjukan bahwa secara nyata bahwa koperasi simpan pinjam tetap
mengambil keuntungan dari aktifitas pinjam meminjam dan ini diharamkan dalam
Islam, karena termasuk riba.
Cara Yang Sesuai Syariat
Ada beberapa cara yang bisa dilakukan agar koperasi simpan pinjam sesuai
syariat dan terhindar dari riba, diantaranya adalah:
Cara Pertama: Koperasi membeli barang-barang dari uang yang terkumpul dari
anggota dan menjual barang-barang tersebut kepada para anggota atau kepada
masyarakat umum. Keuntungan dari hasil penjualan dibagi kepada para anggota
berdasarkan jumlah uang yang ditabung ke koperasi tersebut.
Cara Kedua: Koperasi ini juga bisa meminjamkan uang kepada anggota yang
membutuhkan untuk keperluan konsumtif, tanpa dipungut bunga sedikitpun. Tetapi
jika anggota memerlukan uang untuk keperluan usaha, maka koperasi bisa menerapkan
system bagi hasil sesuai kesepakatan bersama. Tetapi akad ini tidak dinamakan
pinjaman, tetapi disebut dengan mudharabah.
HUKUM ASURANSI MENURUT ISLAM
Definisi asuransi adalah sebuah akad yang
mengharuskan perusahaan asuransi (muammin) untuk memberikan kepada
nasabah/klien-nya (muamman) sejumlah harta sebagai konsekuensi dari pada akad
itu, baik itu berbentuk imbalan, Gaji atau ganti rugi barang dalam bentuk
apapun ketika terjadibencana maupun kecelakaan atau terbuktinya sebuah bahaya
sebagaimana tertera dalam akad (transaksi), sebagai imbalan uang (premi) yang
dibayarkan secara rutin dan berkala atau secara kontan dari klien/nasabah
tersebut (muamman) kepada perusahaan asuransi (muammin) di saat hidupnya.
Berdasarkan definisi di atas dapat dikatakan bahwa asuransi merupakan salah
satu cara pembayaran ganti rugi kepada pihak yang mengalami musibah, yang
dananya diambil dari iuran premi seluruh peserta asuransi. Beberapa
istilah asuransi yang digunakan antara lain:
A. Tertanggung, yaitu anda atau badan hukum yang memiliki atau
berkepentingan atas harta benda
B. Penanggung, dalam hal ini Perusahaan Asuransi, merupakan pihak yang
menerima premi asuransi dari Tertanggung dan menanggung risiko atas
kerugian/musibah yang menimpa harta benda yang diasuransikan
ASURANSI
KONVENSIONAL
A. Ciri-ciri Asuransi konvensional Ada beberapa ciri yang dimiliki asuransi
konvensional, diantaranya adalah:
- Akad asurab si konvensianal adalah akad mulzim
(perjanjian yang wajib dilaksanakan) bagi kedua balah pihak, pihak
penanggung dan pihak tertanggung. Kedua kewajiban ini adalah keawajiban
tertanggung menbayar primi-premi asuransi dan kewajiban penanggung
membayar uang asuransi jika terjadi perietiwa yang diasuransikan.
- Akad asuransi ini adalah akad mu’awadhah, yaitu
akad yang didalamnya kedua orang yang berakad dapat mengambil pengganti
dari apa yang telah diberikannya.
- Akad asuransi ini adalah akad gharar karena
masing-masing dari kedua belah pihak penanggung dan tertanggung pada eaktu
melangsungkan akad tidak mengetahui jumlah yang ia berikan dan jumlah yang
dia ambil.
- Akad asuransi ini adalah akad idz’an (penundukan)
pihak yang kuat adalah perusahan asuransi karena dialah yang menentukan
syarat-syarat yang tidak dimiliki tertanggung,
B. Asuransi dalam Sudut Pandang Hukum Islam Mengingat masalah asuransi ini
sudah memasyarakat di Indonesia dan diperkirakan ummat Islam banyak terlibat di
dalamnya, maka permasalahan tersebut perlu juga ditinjau dari sudut pandang
agama Islam.
Di kalangan ummat Islam ada anggapan bahwa asuransi itu tidak Islami. Orang
yang melakukan asuransi sama halnya dengan orang yang mengingkari rahmat Allah.
Allah-lah yang menentukan segala-segalanya dan memberikan rezeki kepada
makhluk-Nya, sebagaimana firman Allah SWT, yang artinya:
“Dan tidak ada suatu binatang melata pun dibumi mealinkan Allah-lah yang
memberi rezekinya.” (Q. S. Hud:
6)
“……dan siapa (pula) yang memberikan rezeki kepadamu dari langit dan bumi?
Apakah di samping Allah ada Tuhan (yang lain)?……” (Q. S. An-Naml: 64)
“Dan kami telah menjadikan untukmu dibumi keperluan-keprluan hidup, dan
(kami menciptakan pula) makhluk-makhluk yang kamu sekali-kali bukan pemberi
rezeki kepadanya.” (Q. S.
Al-Hijr: 20)
Dari ketiga ayat tersebut dapat dipahami bahwa Allah sebenarnya telah
menyiapkan segala-galanya untuk keperluan semua makhluk-Nya, termasuk manusia
sebagai khalifah di muka bumi. Allah telah menyiapkan bahan mentah, bukan bahan
matang. Manusia masih perlu mengolahnya, mencarinya dan mengikhtiarkannya.
Melibatkan diri ke dalam asuransi ini, adalah merupakan salah satu ikhtiar
untuk mengahadapi masa depan dan masa tua. Namun karena masalah asuransi ini
tidak dijelaskan secara tegas dalam nash, maka masalahnya dipandang sebagai
masalah ijtihadi, yaitu masalah yang mungkin masih diperdebatkan dan tentunya
perbedaan pendapat sukar dihindari.
Ada beberapa pandangan atau
pendapat mengenai asuransi ditinjau dari fiqh Islam. Yang paling mengemuka
perbedaan tersebut terbagi tiga, yaitu:
1.Asuransi itu haram dalam segala macam bentuknya
Temasuk asuransi jiwa Pendapat ini
dikemukakan oleh Sayyid Sabiq, Abdullah al-Qalqii (mufti Yordania), Yusuf
Qardhawi dan Muhammad Bakhil al-Muth‘i (mufti Mesir”). Alasan-alasan yang
mereka kemukakan ialah:
- Asuransi sama dengan judi
- Asuransi mengandung ungur-unsur tidak pasti.
- Asuransi mengandung unsur riba/renten.
- Asurnsi mengandung unsur pemerasan, karena
pemegang polis, apabila tidak bisa melanjutkan pembayaran preminya, akan
hilang premi yang sudah dibayar atau di kurangi.
- Premi-premi yang sudah dibayar akan diputar dalam
praktek-praktek riba.
- Asuransi termasuk jual beli atau tukar menukar
mata uang tidak tunai.
- Hidup dan mati manusia dijadikan objek bisnis,
dan sama halnya dengan mendahului takdir Allah.
II. Asuransi
konvensional diperbolehkan
Pendapat kedau ini dikemukakan oleh Abd. Wahab Khalaf, Mustafa Akhmad Zarqa
(guru besar Hukum Islam pada fakultas Syari‘ah Universitas Syria), Muhammad
Yusuf Musa (guru besar Hukum Isalm pada Universitas Cairo Mesir), dan Abd.
Rakhman Isa (pengarang kitab al-Muamallha al-Haditsah wa Ahkamuha). Mereka
beralasan:
- Tidak ada nash (al-Qur‘an dan Sunnah) yang
melarang asuransi.
- Ada kesepakatan dan kerelaan kedua belah pihak.
- Saling menguntungkan kedua belah pihak.
- Asuransi dapat menanggulangi kepentingan umum,
sebab premi-premi yang terkumpul dapat di investasikan untuk proyek-proyek
yang produktif dan pembangunan.
- Asuransi termasuk akad mudhrabah (bagi hasil)
- Asuransi termasuk koperasi (Syirkah Ta‘awuniyah).
- Asuransi di analogikan (qiyaskan) dengan sistem
pensiun seperti taspen.
III.
Asuransi yang bersifat sosial di perbolehkan dan yang bersifat komersial
diharamkan
Pendapat ketiga ini dianut antara lain oleh Muhammad Abdu Zahrah (guru
besar Hukum Islam pada Universitas Cairo).
Alasan kelompok ketiga ini sama dengan kelompok pertama dalam asuransi yang
bersifat komersial (haram) dan sama pula dengan alasan kelompok kedua, dalam
asuransi yang bersifat sosial (boleh).
Alasan golongan yang mengatakan asuransi syubhat adalah karena tidak ada
dalil yang tegas haram atau tidak haramnya asuransi itu.
Dari uraian di atas dapat dipahami, bahwa masalah asuransi yang berkembang
dalam masyarakat pada saat ini, masih ada yang mempertanyakan dan mengundang
keragu-raguan, sehingga sukar untuk menentukan, yang mana yang paling dekat
kepada ketentuan hukum yang benar.
Sekiranya ada jalan lain yang dapat ditempuh, tentu jalan itulah yang
pantas dilalui. Jalan alternatif baru yang ditawarkan, adalah asuransi menurut
ketentuan agama Islam.
Dalam keadaan begini, sebaiknya berpegang kepada sabda Nabi Muhammad SAW:
“Tinggalkan hal-hal yang meragukan kamu (berpeganglah) kepada hal-hal yang
tidak meragukan kamu.” (HR. Ahmad)
Asuransi
syariah
A.
Prinsip-prinsip dasar asuransi syariah
Suatu asuransi diperbolehkan secara syar’i, jika tidak menyimpang dari
prinsip-prinsip dan aturan-aturan syariat Islam. Untuk itu dalam muamalah
tersebut harus memenuhi ketentuan-ketentuan sebagai berikut:
- Asuransi syariah harus dibangun atas dasar taawun
(kerja sama ), tolong menolong, saling menjamin, tidak berorentasi bisnis
atau keuntungan materi semata. Allah SWT berfirman,” Dan saling tolong
menolonglah dalam kebaikan dan ketaqwaan dan jangan saling tolong menolong
dalam dosa dan permusuhan.”
- Asuransi syariat tidak bersifat mu’awadhoh,
tetapi tabarru’ atau mudhorobah.
- Sumbangan (tabarru’) sama dengan hibah
(pemberian), oleh karena itu haram hukumnya ditarik kembali. Kalau terjadi
peristiwa, maka diselesaikan menurut syariat.
- Setiap anggota yang menyetor uangnya menurut
jumlah yang telah ditentukan, harus disertai dengan niat membantu demi
menegakan prinsip ukhuwah. Kemudian dari uang yang terkumpul itu diambilah
sejumlah uang guna membantu orang yang sangat memerlukan.
- Tidak dibenarkan seseorang menyetorkan sejumlah kecil
uangnya dengan tujuan supaya ia mendapat imbalan yang berlipat bila
terkena suatu musibah. Akan tetepi ia diberi uang jamaah sebagai ganti
atas kerugian itu menurut izin yang diberikan oleh jamaah.
- Apabila uang itu akan dikembangkan, maka harus
dijalankan menurut aturan syar’i.
B. Ciri-ciri
asuransi syari’ah Asuransi syariah memiliki beberapa ciri, diantaranya adalah
Sbb:
- Akad asuransi syari’ah adalah bersifat tabarru’,
sumbangan yang diberikan tidak boleh ditarik kembali. Atau jika tidak
tabarru’, maka andil yang dibayarkan akan berupa tabungan yang akan
diterima jika terjadi peristiwa, atau akan diambil jika akad berhenti
sesuai dengan kesepakatan, dengan tidak kurang dan tidak lebih. Atau jika
lebih maka kelebihan itu adalah kentungan hasil mudhorobah bukan riba.
- Akad asuransi ini bukan akad mulzim (perjanjian
yang wajib dilaksanakan) bagi kedua belah pihak. Karena pihak anggota
ketika memberikan sumbangan tidak bertujuan untuk mendapat imbalan, dan
kalau ada imbalan, sesungguhnya imbalan tersebut didapat melalui izin yang
diberikan oleh jama’ah (seluruh peserta asuransi atau pengurus yang
ditunjuk bersama).
- Dalam asuransi syari’ah tidak ada pihak yang
lebih kuat karena semua keputusan dan aturan-aturan diambil menurut izin
jama’ah seperti dalam asuransi takaful.
- Akad asuransi syari’ah bersih dari gharar dan
riba.
- Asuransi syariah bernuansa kekeluargaan yang
kental.
C. Manfaat
asuransi syariah. Berikut ini beberapa manfaat yang dapat dipetik dalam
menggunakan asuransi syariah, yaitu:
- Tumbuhnya rasa persaudaraan dan rasa
sepenanggungan di antara anggota.
- Implementasi dari anjuran Rasulullah SAW agar
umat Islam salimg tolong menolong.
- Jauh dari bentuk-bentuk muamalat yang dilarang
syariat.
- Secara umum dapat memberikan
perlindungan-perlindungan dari resiko kerugian yang diderita satu pihak.
- Juga meningkatkan efesiensi, karena tidak perlu
secara khusus mengadakan pengamanan dan pengawasan untuk memberikan
perlindungan yang memakan banyak tenaga, waktu, dan biaya.
- Pemerataan biaya, yaitu cukup hanya dengan
mengeluarkan biaya yang jumlahnya tertentu, dan tidak perlu mengganti/
membayar sendiri kerugian yang timbul yang jumlahnya tidak tertentu dan
tidak pasti.
- Sebagai tabungan, karena jumlah yang dibayar pada
pihak asuransi akan dikembalikan saat terjadi peristiwa atau berhentinya
akad.
- Menutup Loss of corning power seseorang atau
badan usaha pada saat ia tidak dapat berfungsi(bekerja).
Perbandingan
antara asuransi syariah dan asuransi konvensional.
A. Persamaan
antara asuransi konvensional dan asuransi syari’ah. Jika diamati dengan
seksama, ditemukan titik-titik kesamaan antara asuransi konvensional dengan
asuransi syariah, diantaranya sbb:
- Akad kedua asuransi ini berdasarkan keridloan
dari masing- masing pihak.Kedua-duanya memberikan jaminan keamanan bagi
para anggota Kedua asuransi ini memiliki akad yang bersifad mustamir
(terus)
- Kedua-duanya berjalan sesuai dengan kesepakatan masing-masing
pihak.
B. Perbedaan
antara asuransi konvensional dan asuransi syariah. Dibandingkan asuransi
konvensional, asuransi syariah memiliki perbedaan mendasar dalam beberapa hal.
- Keberadaan Dewan Pengawas Syariah dalam
perusahaan asuransi syariah merupakan suatu keharusan. Dewan ini berperan
dalam mengawasi manajemen, produk serta kebijakan investasi supaya
senantiasa sejalan dengan syariat Islam. Adapun dalam asuransi
konvensional, maka hal itu tidak mendapat perhatian.
- Prinsip akad asuransi syariah adalah takafuli
(tolong-menolong). Yaitu nasabah yang satu menolong nasabah yang lain yang
tengah mengalami kesulitan. Sedangkan akad asuransi konvensional bersifat
tadabuli (jual-beli antara nasabah dengan perusahaan).
- Dana yang terkumpul dari nasabah perusahaan
asuransi syariah (premi) diinvestasikan berdasarkan syariah dengan sistem
bagi hasil (mudharobah). Sedangkan pada asuransi konvensional, investasi
dana dilakukan pada sembarang sektor dengan sistem bunga.
- Premi yang terkumpul diperlakukan tetap sebagai
dana milik nasabah. Perusahaan hanya sebagai pemegang amanah untuk
mengelolanya. Sedangkan pada asuransi konvensional, premi menjadi milik
perusahaan dan perusahaan-lah yang memiliki otoritas penuh untuk
menetapkan kebijakan pengelolaan dana tersebut.
- Untuk kepentingan pembayaran klaim nasabah, dana
diambil dari rekening tabarru (dana sosial) seluruh peserta yang sudah
diikhlaskan untuk keperluan tolong-menolong bila ada peserta yang terkena
musibah. Sedangkan dalam asuransi konvensional, dana pembayaran klaim
diambil dari rekening milik perusahaan.
- Keuntungan investasi dibagi dua antara nasabah
selaku pemilik dana dengan perusahaan selaku pengelola, dengan prinsip
bagi hasil. Sedangkan dalam asuransi konvensional, keuntungan sepenuhnya
menjadi milik perusahaan. Jika tak ada klaim, nasabah tak memperoleh
apa-apa.
Dari perbandingan di atas, dapat diambil kesimpulan bahwa asuransi
konvensional tidak memenuhi standar syar’i yang bisa dijadikan objek muamalah
yang syah bagi kaum muslimin. Hal itu dikarenakan banyaknya
penyimpangan-penyimpangan syariat yang ada dalam asuransi tersebut.
Oleh karena itu hendaklah kaum muslimin menjauhi dari bermuamalah yang
menggunakan model-model asuransi yang menyimpang tersebut, serta menggantinya
dengan asuransi yang senafas dengan prinsip-prinsip muamalah yang telah
dijelaskan oleh syariat Islam seperti bentuk-bentuk asuransi syariah yang telah
kami paparkan di muka.
Selanjutnya, Al-Lajnah Ad-Daimah Lil Buhut Al-Ilmiyah Wal Ifta [Komite
Tetap Untuk Riset Ilmiyah dan Fatwa Saudi Arabia] mengeluarkan fatwa sebagai
berikut :
“Asuransi ada dua macam. Majlis
Hai’ah Kibaril Ulama telah mengkajinya sejak beberapa tahun yang lalu dan telah
mengeluarkan keputusan. Tapi sebagian orang hanya melirik bagian yang
dibolehkannya saja tanpa memperhatikan yang haramnya, atau menggunakan lisensi
boleh untuk praktek yang haram sehingga masalahnya menjadi tidak jelas bagi
sebagian orang.
Asuransi kerjasama (jaminan sosial) yang
dibolehkan, seperti ; sekelompok orang membayarkan uang sejumlah tertentu untuk
shadaqah atau membangun masjid atau membantu kaum fakir. Banyak orang yang
mengambil istilah ini dan menjadikannya alasan untuk asuransi komersil. Ini
kesalahan mereka dan pengelabuan terhadap manusia.
Contoh asuransi komersil : Seseorang mengasuransikan
mobilnya atau barang lainnya yang merupakan barang import dengan biaya sekian
dan sekian. Kadang tidak terjadi apa-apa sehingga uang yang telah dibayarkan
itu diambil perusahaan asuransi begitu saja. Ini termasuk judi yang tercakup
dalam firman Allah Ta’ala “Sesungguhnya (meminum) khamar, berjudi, (berkorban
untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah perbuatan keji termasuk
perbuatan syaitan” [Al-Maidah : 90]
Kesimpulannya, bahwa asuransi kerjasama (jaminan
bersama/jaminan social) adalah sejumlah uang tertentu yang dikumpulkan dan
disumbangkan oleh sekelompok orang untuk kepentingan syar’i, seperti ; membantu
kaum fakir, anak-anak yatim, pembangunan masjid dan kebaikan-kebaikan lainnya.
Berikut ini kami cantumkan untuk para pembaca
naskah fatwa Al-Lajnah Ad-Daimah Lil Buhut Al-Ilmiyah wal Ifta (Komite Tetap
Untuk Riset Ilmiyah dan Fatwa) tentang asuransi kerjasama (jaminan bersama).
Segala puji bagi Allah, Rabb semesta alam.
Shalawat dan salam dan salam semoga dilimpahkan kepada Nabi kita Muhammad, para
keluarga dan sahabatnya, amma ba’du.
Telah dikeluarkan keputusan dari Ha’iah Kibaril
Ulama tentang haramnya asuransi komersil dengan semua jenisnya karena
mengandung madharat dan bahaya yang besar serta merupakan tindak memakan harta
orang lain dengan cara perolehan yang batil, yang mana hal tersebut telah
diharamkan oleh syariat yang suci dan dilarang keras.
Lain dari itu, Hai’ah Kibaril Ulama juga telah
mengeluarkan keputusan tentang bolehnya jaminan kerjasama (asuransi kerjasama)
yaitu terdiri dari sumbangan-sumbangan donatur dengan maksud membantu
orang-orang yang membutuhkan dan tidak kembali kepada anggota (para donatur
tersebut), tidak modal pokok dan tidak pula labanya, karena yang diharapkan
anggota adalah pahala Allah Subhanahu wa Ta’ala dengan membantu orang-orang
yang membutuhkan bantuan, dan tidak mengharapkan timbal balik duniawi. Hal ini
termasuk dalam cakupan firman Allah Subhanahu wa Ta’ala “Dan tolong menolonglah
kamu dalam (mengerjakan) kebajikan dan taqwa, dan jangan tolong menolong dalam
berbuat dosa dan pelanggaran” [Al-Ma'idah : 2]
Dan sabda nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam
“Dan Allah akan menolong hamba selama hamba itu menolong saudaranya” [Hadits
Riwayat Muslim, kitab Adz-Dzikr wad Du'at wat Taubah 2699]
Ini sudah cukup jelas dan tidak ada yang samar.
Tapi akhir-akhir ini sebagian perusahaan
menyamarkan kepada orang-orang dan memutar balikkan hakekat, yang mana mereka
menamakan asuransi komersil yang haram dengan sebutan jaminan sosial yang
dinisbatkan kepada fatwa yang membolehkannya dari Ha’iah Kibaril Ulama. Hal ini
untuk memperdayai orang lain dan memajukan perusahaan mereka. Padahal Ha’iah
Kibaril Ulama sama sekali terlepas dari praktek tersebut, karena keputusannya
jelas-jelas membedakan antara asuransi komersil dan asuransi sosial (bantuan).
Pengubahan nama itu sendiri tidak merubah hakekatnya.
Keterangan ini dikeluarkan dalam rangka
memberikan penjelasan bagi orang-orang dan membongkar penyamaran serta
mengungkap kebohongan dan kepura-puraan. Shalawat dan salam semoga senantiasa
dilimpahkan kepada Nabi kita Muhammad, kepada seluruh keluarga dan para
sahabat.
[Bayan Min Al-Lajnah Ad-Daimah Lil Buhuts
Al-Ilmiyah wal Ifta Haula At-Ta'min At-Tijari wat Ta'min At-Ta'awuni]“.
Kemudian, Syaikh Abdullah bin Abdurrahman Al-Jibrin berpendapat sebagai
berikut :
“Asuransi konvensional tidak boleh
hukumnya berdasarkan syari’at, dalilnya adalah firmanNya “Dan janganlah
sebagian kamu memakan harta sebahagian yang lain diantara kamu dengan jalan
bathil” [Al-Baqarah : 188]
Dalam hal ini, perusahaan tersebut telah memakan
harta-harta para pengasuransi (polis) tanpa cara yang haq, sebab (biasanya)
salah seorang dari mereka membayar sejumlah uang per bulan dengan total yang
bisa jadi mencapai puluhan ribu padahal selama sepanjang tahun, dia tidak
begitu memerlukan servis namun meskipun begitu, hartanya tersebut tidak
dikembalikan kepadanya.
Sebaliknya pula, sebagian mereka bisa jadi
membayar dengan sedikit uang, lalu terjadi kecelakaan terhadap dirinya sehingga
membebani perusahaan secara berkali-kali lipat dari jumlah uang yang telah
dibayarnya tersebut. Dengan begitu, dia telah membebankan harta perusahaan
tanpa cara yang haq.
Hal lainnya, mayoritas mereka yang telah
membayar asuransi (fee) kepada perusahaan suka bertindak ceroboh (tidak
berhati-hati terhadap keselamatan diri), mengendarai kendaraan secara penuh
resiko dan bisa saja mengalami kecelakaan namun mereka cepat-cepat mengatakan,
“Sesungguhnya perusahaan itu kuat (finansialnya), dan barangkali bisa membayar
ganti rugi atas kecelakaan yang terjadi”. Tentunya hal ini berbahaya terhadap
(kehidupan) para penduduk karena akan semakin banyaknya kecelakaan dan angka
kematian.
Artikel terkait: http://www.arrisalah.net/kolom/2011/10/hukum-koperasi-simpan-pinjam.html
Bunga Di Koperasi Simpan Pinjam
Pertanyaan
Saya
berkerja di sebuah koperasi yang salah satu usahanya adalah simpan
pinjam uang, namun dalam meminjamkan uang itu ada jasa/bunga bagi anggota yang
meminjam.
Apakah itu
juga termasuk riba? Sebaiknya saya berhenti atau bagaimana baiknya?
Terima
kasih.
Dari:
Khairuddin
Jawaban:
Jawaban:
Bismillah
was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du
Koperasi
simpan pinjam yang berjalan di tempat kita, masih menerapkan transaksi riba.
Karena setiap anggota yang meminjam, dipersyaratkan memberikan bunga beberapa
persen dari nilai pinjamannya meskipun sangat kecil. Dan itu 100% riba, tanpa
ragu.
Karena
setiap transaksi utang piutang, yang sejatinya adalah transaksi sosial, sama
sekali tidak boleh diubah menjadi transaksi komersial.
Fudhalah bin
Ubaid radhiallahu ‘anhu, bahwa beliau mengatakan,
كل قرض جر
منفعة فهو ربا
“Setiap
piutang yang memberikan keuntungan, maka (keuntungan) itu adalah riba.”
Keterangan
sahabat ini menjadi kaidah sangat penting dalam memahami riba. Setiap
keuntungan yang didapatkan dari transaksi utang piutang, statusnya riba.
Keuntungan yang dimaksud mencakup semua bentuk keuntungan, bahkan sampai bentuk
keuntungan pelayanan. Diriwayatkan dari Anas bin Malik radhiallahu ‘anhu,
إذا أقرض
أحدكم قرضا فأهدى له أو حمله على الدابة فلا يركبها ولا يقبله
“Apabila
kalian mengutangkan sesuatu kepada orang lain, kemudian (orang yang berutang)
memberi hadiah kepada yang mengutangi atau memberi layanan berupa naik
kendaraannya (dengan gratis), janganlah menaikinya dan jangan menerimanya.”
(HR. Ibnu Majah; hadits ini memiliki beberapa penguat)
Dalam
riwayat yang lain, dari Abdullah bin Sallam, bahwa beliau mengatakan,
“Apabila
kamu mengutangi orang lain, kemudian orang yang diutangi memberikan fasilitas
membawakan jerami, gandum, atau pakan ternak maka janganlah menerimanya, karena
itu riba.” (HR. Bukhari)
Demikian
nasihat sahabat, yang menunjukkan semangat mereka dalam menghindari riba.
Kami yakin,
mungkin diantara kita ada yang menyanggah: Mana ada koperasi yang bersedia
memberi utang tanpa keuntungan?
Memang ini
bisa jadi sangat memberatkan. Karena itu, jika belum siap dengan konsekuensi
ini, sebaiknya tidak memberanikan diri untuk memberikan pinjaman.
Secara
perhitungan kasar, ini bisa jadi sangat membantu ekonomi anggota. Dari pada dia
menjadi mangsa “Bank Plecit” (bank rentenir – dan semua bank rentenir), lebih
baik keuntungan untuk bersama. Terbukti banyak koperasi jaya, karena simpan
pinjam.
Itulah
perhitungan manusia. Standar sukses hanya ada pada yang nampak di hadapannya.
Tentang konsekuensinya, itu urusan belakangan. Tapi tidak demikian menurut
mereka yang beriman kepada Allah dan Rasul-Nya. Anda bisa renungkan hadis
berikut:
Dari Ibnu
Mas’ud radhiallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam
bersabda:
ما أحد أكثر
من الربا إلا كان عاقبة أمره إلى قلة
“Tidak
ada seorang pun yang memperbanyak harta dari riba, kecuali urusannya akan
berujung pada kemiskinan.” (HR. Ibn Majah dan dinilai shahih oleh
al-Albani).
Bukankah ini
ancaman yang sangat menakutkan. Mereka yang saat ini bekerja di dunia riba,
bisa jadi sekarang bisa tersenyum dan tertawa. Bergembira menghabiskan jatah
rezekinya. Untuk masa penantian menuju ancaman kehancuran dunia dan akhiratnya.
Karena itu, bagi Anda yang bekerja di koperasi simpan pinjam, ada dua opsi:
bebaskan bunga peminjam atau resign.
Solusi yang
Bisa Ditawarkan
Koperasi
merupakan wujud dari respon kebersamaan anggota. Kita berharap bisa menjadi
salah satu alternatif solusi bagi ekonomi umat. Cukup buang jauh-jauh sistem
simpan pinjam yang menodai kehalalan koperasi. Selanjutnya anggota bisa
berkreasi untuk melakukan model usaha yang lain. Semacam berjualan atau bisnis
lainnya. Selanjutnya, SHU (Sisa Hasil Usaha) bisa dijadikan tembolok, untuk
melayani anggota yang membutuhkan pinjaman TANPA BUNGA. Insya Allah,
bisa menjadi koperasi yang berkah.
Allahu a’lam
Assalaamu'alaikum Warahmatullaahi Wabarakaatuh..Sampurasun..
BalasHapusnama saya ialah Aishyah Bin syafiq, saya masih tidak percaya kerana saya tidak pernah dalam hidup saya percaya terdapat pinjaman pemberi pinjaman dalam talian sebenar akibat pengalaman saya yang ditipu oleh syarikat palsu di Filipina, tetapi kawan saya Sharifah Amirul memperkenalkan saya kepada Dr. Robert, Dr baik hati dan pemberi pinjaman pinjaman tulen yang meminjamkan saya pinjaman sebanyak RM15,000, Sharifah Amirul memberitahu saya tentang Dr. Robert. bagaimana dia mendapat pinjaman daripada firma kewangan Robert Robert dan menunjukkan bukti pemindahan pinjaman dari akaun syarikat Dr Robert kerana pinjamannya telah diluluskan.
Saya masih ragu-ragu sehingga saya menghubungi Dr Robert dengan ketakutan yang besar di hatiku, tetapi kejutan terbesar saya adalah untuk berjaya dan menerima pinjaman dan memulakan perniagaan yang baik dan kejutan besar saya, permintaan pinjaman saya telah diluluskan oleh Dr, Robert dan dalam masa 48 jam pemprosesan, saya mendapat pinjaman saya dipindahkan ke akaun bank saya dan sehingga kini saya masih terkejut dan saya telah bersumpah bahawa mana-mana syarikat pinjaman yang memberi pinjaman kepada saya, saya akan memberi keterangan mengenai syarikat pinjaman itu
jadi saya menggunakan peluang ini untuk menasihati semua saudara lelaki dan saudara perempuan saya yang memerlukan pinjaman untuk menghubungi Dr Robert melalui
e-mel: robertwestradefinancefirm@gmail.com
dan anda juga dapat menghubungi saya melalui saya
e-mel: aishyahsyafiq1985@gmail.com
atau anda juga boleh menghubungi rakan saya yang memperkenalkan saya kepada Dr. Robert melalui
e-mel: sharifahamirul05@gmail.com
untuk maklumat lanjut
Semoga Allah SWT terus memberkati Dr. Robert kerana mengubah keadaan kewangan saya dengan lebih baik dan saya ingin dia hidup lama
Kisah hidup saya yang sebenarnya bagaimana saya mendapat pinjaman!
BalasHapusNama saya irawati dian dari kota usaha, indonesia. Saya ingin menggunakan media ini untuk memperingatkan semua kolega saya di indonesia yang sedang berkeliling mencari pinjaman, Anda hanya perlu berhati-hati. satu-satunya tempat dan perusahaan yang dapat menawarkan Anda pinjaman adalah pinjaman global perusahaan pinjaman terbatas. Saya mendapatkan pinjaman dari mereka melalui Ibu Emiliana, pemberi pinjaman global, seorang ibu dengan hati yang baik dan pengertian yang baik. dia adalah satu-satunya pemberi pinjaman yang sah di internet. Yang lain semua pembohong, saya menghabiskan hampir 10 juta rupiah di tangan pemberi pinjaman palsu. Tapi Nyonya Emiliana memberi saya mimpi saya kembali dengan jumlah pinjaman 620 juta.
rupiah
Saya menghubungi ibu Emiliana beberapa bulan yang lalu setelah pengalaman buruk saya dengan pemberi pinjaman palsu di phillippine, saya hampir mati ketika saya kehilangan uang dalam jumlah besar kepada pemberi pinjaman palsu tanpa mendapatkan pinjaman darinya, bisnis saya menjadi kacau dan dalam proses saya harus menjual beberapa aset saya.
maka pada hari yang setia ini saya hanya akan melalui blog pinjaman dan saya menemukan iklan pinjaman tentang ibu Emiliana yang telah membantu dengan baik untuk pelanggan lain, meskipun saya mengajarkan itu adalah penipuan, tetapi saya mengumpulkan keberanian dan menghubungi ibu Emiliana dan melamar untuk jumlah pinjaman 620 juta dan setelah banyak pertimbangan pada formulir permohonan pinjaman saya diserahkan kepada ibu Emiliana, permintaan pinjaman saya disetujui dan saya diminta oleh ibu. Emiliana untuk mendapatkan sertifikat perjanjian pinjaman sebagai jaminan dan bukti bukti yang saya lakukan dan dalam waktu sekitar 2 jam, saya menerima peringatan dari bank saya bahwa rekening bank saya telah dikreditkan dengan 620 juta rupiah, pada awalnya itu seperti mimpi ketika Saya mendapat peringatan, jadi saya harus pergi ke bank saya untuk mengkonfirmasi dan uang itu ada di akun saya.
Jadi saya ingin menggunakan media ini untuk mengingatkan semua orang Indonesia bahwa ibu Emiliana adalah pemberi pinjaman sejati dan ibu yang baik karena saya adalah saksi hidup ibu. Emiliana loan.so saya menyarankan semua orang indonesia yang membutuhkan pinjaman untuk mendaftar dengan ibu Emiliana melalui email: emilianawilson111@gmail.com
sekali lagi nama saya irawati dian dari kota usaha, di indonesia, Anda juga bisa menghubungi saya melalui email: irawatidianna@gmail.com untuk informasi lebih lanjut.
Kisah hidup saya yang sebenarnya bagaimana saya mendapat pinjaman!
BalasHapusNama saya irawati dian dari kota usaha, indonesia. Saya ingin menggunakan media ini untuk memperingatkan semua kolega saya di indonesia yang sedang berkeliling mencari pinjaman, Anda hanya perlu berhati-hati. satu-satunya tempat dan perusahaan yang dapat menawarkan Anda pinjaman adalah pinjaman global perusahaan pinjaman terbatas. Saya mendapatkan pinjaman dari mereka melalui Ibu Emiliana, pemberi pinjaman global, seorang ibu dengan hati yang baik dan pengertian yang baik. dia adalah satu-satunya pemberi pinjaman yang sah di internet. Yang lain semua pembohong, saya menghabiskan hampir 10 juta rupiah di tangan pemberi pinjaman palsu. Tapi Nyonya Emiliana memberi saya mimpi saya kembali dengan jumlah pinjaman 620 juta.
rupiah
Saya menghubungi ibu Emiliana beberapa bulan yang lalu setelah pengalaman buruk saya dengan pemberi pinjaman palsu di phillippine, saya hampir mati ketika saya kehilangan uang dalam jumlah besar kepada pemberi pinjaman palsu tanpa mendapatkan pinjaman darinya, bisnis saya menjadi kacau dan dalam proses saya harus menjual beberapa aset saya.
maka pada hari yang setia ini saya hanya akan melalui blog pinjaman dan saya menemukan iklan pinjaman tentang ibu Emiliana yang telah membantu dengan baik untuk pelanggan lain, meskipun saya mengajarkan itu adalah penipuan, tetapi saya mengumpulkan keberanian dan menghubungi ibu Emiliana dan melamar untuk jumlah pinjaman 620 juta dan setelah banyak pertimbangan pada formulir permohonan pinjaman saya diserahkan kepada ibu Emiliana, permintaan pinjaman saya disetujui dan saya diminta oleh ibu. Emiliana untuk mendapatkan sertifikat perjanjian pinjaman sebagai jaminan dan bukti bukti yang saya lakukan dan dalam waktu sekitar 2 jam, saya menerima peringatan dari bank saya bahwa rekening bank saya telah dikreditkan dengan 620 juta rupiah, pada awalnya itu seperti mimpi ketika Saya mendapat peringatan, jadi saya harus pergi ke bank saya untuk mengkonfirmasi dan uang itu ada di akun saya.
Jadi saya ingin menggunakan media ini untuk mengingatkan semua orang Indonesia bahwa ibu Emiliana adalah pemberi pinjaman sejati dan ibu yang baik karena saya adalah saksi hidup ibu. Emiliana loan.so saya menyarankan semua orang indonesia yang membutuhkan pinjaman untuk mendaftar dengan ibu Emiliana melalui email: emilianawilson111@gmail.com
sekali lagi nama saya irawati dian dari kota usaha, di indonesia, Anda juga bisa menghubungi saya melalui email: irawatidianna@gmail.com untuk informasi lebih lanjut.
Assalamualaikum wr wb
BalasHapusSaya ingin mengembalikan semua kemuliaan kepada Yang Maha Kuasa karena kesetiaannya kepada saya dan seluruh keluarga saya karena menggunakan Ibu Emiliana untuk mengubah situasi keuangan saya menjadi kehidupan yang lebih baik dan stabil sehingga sekarang saya memiliki bisnis sendiri di kota.
Nama saya Henik Kustinawati, alamat: pulo wonokromo no 306A, indonesia,
saya ingin berterima kasih kepada ibu Emiliana karena telah membantu saya dengan pinjaman yang bagus setelah saya menderita banyak di tangan pemberi pinjaman online palsu yang menipu saya untuk mendapatkan uang tanpa menawarkan pinjaman kepada saya, saya telah membutuhkan pinjaman selama 1 tahun terakhir untuk memulai bisnis saya sendiri di kota tempat saya berada dan saya jatuh ke tangan perusahaan palsu di India yang menipu saya dan tidak menawarkan pinjaman kepada saya dan saya sangat frustrasi karena saya kehilangan semua uang saya ke perusahaan palsu di india , karena saya berhutang budi kepada bank dan teman-teman saya dan saya tidak memiliki seseorang untuk mencapainya, sampai pada suatu hari yang setia bahwa seorang teman saya memanggil Madinatul Munawaroh setelah membaca kesaksiannya tentang bagaimana dia mendapatkan pinjaman dari Ibu Emiliana, maka saya harus hubungi Madinatul Munawaroh dan dia mengatakan kepada saya dan meyakinkan saya untuk menghubungi ibu Emiliana bahwa dia adalah ibu yang baik dan saya harus mengumpulkan keberanian dan saya menghubungi ibu Emilina dan saya terkejut bahwa pinjaman saya diproses dan disetujui dan dalam waktu 2 jam pinjaman saya dipindahkan ke akun saya dan saya begitu s Hock bahwa ini adalah keajaiban dan saya harus bersaksi tentang karya bagus Ibu Emiliana
jadi saya akan saran semua orang yang membutuhkan pinjaman untuk menghubungi ibu perusahaan Emiliana via email: emilianawilson111@gmail.com
dan saya meyakinkan Anda bahwa Anda akan bersaksi seperti yang telah saya lakukan dan Anda juga bisa menghubungi saya untuk informasi lebih lanjut tentang ibu emiliana melalui email saya: heniekustinawati@gmail.com
dan Anda masih bisa menghubungi teman saya Madinatul Munawaroh melalui email: madinatul44@gmail.com
yang mengenalkan saya pada Ibu Emiliana
semoga Allah terus memberkati dan mendukung Ibu Emiliana karena telah mengubah kehidupan finansial dan umur panjangku bagi ibu Emiliana untuk mengubah hidupku ..
Halo
BalasHapusnama saya Novi setyaningsih dari kota megalang, indonesia. Saya ingin menggunakan media ini untuk memberi tahu semua orang dalam kelompok ini untuk mencari pinjaman agar berhati-hati karena ada penipu di mana-mana. beberapa bulan yang lalu, saya secara finansial turun dan saya memutuskan untuk mencari pinjaman dari seorang pria di syngapore dan saya ditipu oleh orang itu di syngapore. Saya hampir kehilangan harapan sampai seorang teman saya merujuk saya kepada pemberi pinjaman yang sangat andal dan asli yang disebut Ny. Emiliana, pemberi pinjaman swasta yang meminjamkan saya pinjaman sejumlah 700 juta tanpa stres dengan tingkat bunga 2% yang merupakan bunga yang terjangkau beri peringkat untuk saya.
setelah transfer pinjaman saya ke rekening bank saya, saya sangat terkejut ketika saya memeriksa saldo rekening bank saya dan menemukan bahwa jumlah yang saya ajukan telah ditransfer langsung ke akun saya oleh Nyonya Emilaian tanpa penundaan. Karena saya berjanji kepada ibu bahwa saya akan berbagi kabar baik sehingga orang bisa mendapatkan pinjaman dengan mudah tanpa stres. Jadi, jika Anda membutuhkan pinjaman dalam bentuk apa pun, silakan hubungi Ibu Emiliana melalui email: emilianawilson111@gmail.com
Saya menggunakan waktu ini untuk menginformasikan semua yang Anda juga dapat menghubungi saya di email saya: setyaningsihnovi1990@gmail.com
dan Ny. Aisha bukafia yang memperkenalkan saya dan memberi tahu saya tentang Mrs.Emiliana, Ia juga mendapat pinjaman baru dari Mrs. Emiliana Anda dapat juga hubungi dia melalui email: mrsaishabukafia@gmail.com
Sekarang,
semua yang akan saya lakukan adalah mencoba memenuhi pembayaran pinjaman saya yang saya kirim langsung ke akun bulanan.
Saya ingin mengucapkan terima kasih kepada Allah SWT karena telah menggunakan Ny. Emiliana untuk mengubah kisah keuangan saya dan sekarang saya adalah seorang pemilik bisnis saya sendiri, semoga Allah terus memberkati Nyonya Emiliana dan terus menggunakannya untuk membantu kita semua dalam kesulitan keuangan
Assalamualaikum wr wb
BalasHapusSaya ingin mengembalikan semua kemuliaan kepada Yang Maha Kuasa karena kesetiaannya kepada saya dan seluruh keluarga saya karena menggunakan Ibu Emiliana untuk mengubah situasi keuangan saya menjadi kehidupan yang lebih baik dan stabil sehingga sekarang saya memiliki bisnis sendiri di kota.
Nama saya Henik Kustinawati, alamat: pulo wonokromo no 306A, indonesia,
saya ingin berterima kasih kepada ibu Emiliana karena telah membantu saya dengan pinjaman yang bagus setelah saya menderita banyak di tangan pemberi pinjaman online palsu yang menipu saya untuk mendapatkan uang tanpa menawarkan pinjaman kepada saya, saya telah membutuhkan pinjaman selama 1 tahun terakhir untuk memulai bisnis saya sendiri di kota tempat saya berada dan saya jatuh ke tangan perusahaan palsu di India yang menipu saya dan tidak menawarkan pinjaman kepada saya dan saya sangat frustrasi karena saya kehilangan semua uang saya ke perusahaan palsu di india , karena saya berhutang budi kepada bank dan teman-teman saya dan saya tidak memiliki seseorang untuk mencapainya, sampai pada suatu hari yang setia bahwa seorang teman saya memanggil Madinatul Munawaroh setelah membaca kesaksiannya tentang bagaimana dia mendapatkan pinjaman dari Ibu Emiliana, maka saya harus hubungi Madinatul Munawaroh dan dia mengatakan kepada saya dan meyakinkan saya untuk menghubungi ibu Emiliana bahwa dia adalah ibu yang baik dan saya harus mengumpulkan keberanian dan saya menghubungi ibu Emilina dan saya terkejut bahwa pinjaman saya diproses dan disetujui dan dalam waktu 2 jam pinjaman saya dipindahkan ke akun saya dan saya begitu s Hock bahwa ini adalah keajaiban dan saya harus bersaksi tentang karya bagus Ibu Emiliana
jadi saya akan saran semua orang yang membutuhkan pinjaman untuk menghubungi ibu perusahaan Emiliana via email: emilianawilson111@gmail.com
dan saya meyakinkan Anda bahwa Anda akan bersaksi seperti yang telah saya lakukan dan Anda juga bisa menghubungi saya untuk informasi lebih lanjut tentang ibu emiliana melalui email saya: heniekustinawati@gmail.com
dan Anda masih bisa menghubungi teman saya Madinatul Munawaroh melalui email: madinatul44@gmail.com
yang mengenalkan saya pada Ibu Emiliana
semoga Allah terus memberkati dan mendukung Ibu Emiliana karena telah mengubah kehidupan finansial dan umur panjangku bagi ibu Emiliana untuk mengubah hidupku ..
Selamat siang pak / nyonya
BalasHapusKami menyambut Anda ke PERUSAHAAN PINJAMAN ELIZEBETH ISAAC, di mana kami memberikan pinjaman asli dan serius seperti:
LAYANAN PINJAMAN TERSEDIA TERMASUK:
================================
* Pinjaman Komersial.
* Pinjaman pribadi.
* Pinjaman Bisnis.
* Pinjaman Investasi.
* Pinjaman Pembangunan.
* Pinjaman Akuisisi.
* Pinjaman konstruksi.
* Pinjaman Kartu Kredit
* Pinjaman Konsolidasi Utang
* Pinjaman bisnis dan lainnya:
Kami memberikan pinjaman bunga 2% tanpa agunan, sehingga kami dapat mengatakan bahwa kami memberikan PINJAMAN TANPA Agunan, Anda tidak perlu merasa buruk atau kecewa dengan bank yang meminta agunan, cukup hubungi kami dengan mengirim email kepada kami di:
elizebethisaac@gmail.com
Terima kasih
kami menunggu untuk mendengar dari Anda segera
Saya ingin memulai dengan bersyukur kepada Tuhan atas hadiah hidup. Nama saya Nadia Sisworo dan saya ingin berbagi cerita bagus tentang ibu Rossa Stanley Favor, perusahaan yang layak secara finansial yang membuat hidup saya manis. Saya mengalami kesulitan keuangan untuk beberapa waktu dan saya harus meminjam dari teman-teman saya karena saya berharap untuk membayar mereka kembali setelah menerima gaji saya. Dan saat itulah hidup saya berubah menjadi yang terburuk, saya dipecat dari pekerjaan dan saya kehilangan ibu saya beberapa bulan kemudian. Setelah ibu saya dimakamkan, teman-teman saya mulai meminta uang mereka kembali. Tetapi ketika saya pikir hidup saya sudah berakhir, saya benar-benar mencoba bunuh diri, saat itulah ALLAH menggunakan teman saya dan Neighbor Annisa aBerkarya yang sekarang telah pindah ke Singapura, dia membantu saya untuk menghubungi ibu Rossa Stanley yang katanya seorang teman dari India menghubungkannya dengan ibu Rossa, jadi saya menceritakan kisah saya kepada ibu, dia meminta dokumen saya yang saya tender dan sebelum saya tahu itu permintaan pinjaman saya untuk Rp120.000.000,00 disetujui, sebelum itu saya telah mencoba tiga perusahaan pinjaman online yang berbeda tetapi tidak ada bantuan positif, tetapi ibu rossa stanley melalui perusahaan pinjamannya ROSSATANLEYLOANCOMPANY mengubah hidup saya dan saya telah memutuskan bahwa sampai saya mati saya akan terus berbagi cerita ini sehingga sesama warga negara saya dapat memperoleh manfaat darinya, lakukan tidak menghubungi pemberi pinjaman palsu yang membanjiri mana-mana dengan cerita pinjaman palsu, Setelah itu proses persetujuan kredit saya selesai dan saya menerima surat persetujuan dari perusahaan yang menyatakan bahwa saya harus memberikan ba detail nk. Saya menerima pemberitahuan dari bank saya bahwa rekening bank saya dikreditkan dengan jumlah pinjaman yang saya minta. mother rossa stanley adalah satu-satunya pemberi pinjaman nyata, tulus dan tulus di seluruh dunia jadi jangan ragu untuk menghubungi ibu Rossa Stanely di saluran ini
BalasHapusROSSASTANLEYLOANCOMPANY@GMAIL.COMTEXT SAJA SAJA +12133153118
Ini adalah kesaksian saya dan dapat diverifikasi dengan rincian akun saya yang di bawah jika Anda ragu
itulah bagaimana hidup saya berubah dan saya akan terus berbagi berita sehingga semua orang dapat melihat dan menghubungi perusahaan yang baik yang mengubah situasi saya. Anda juga dapat menghubungi saya jika Anda membutuhkan bantuan saya atau Anda ingin bertanya kepada saya tentang bagaimana saya mendapatkan pinjaman saya . Ini adalah email saya: nadiasisworo@gmail.comDan di bawah ini adalah rincian akun saya yang mendapat kredit dari pinjaman dari rossastanleyloancompany,
Alamat bank: Cabang Jatinegara Jakarta Timur
Nama akun: Nadia Sisworo
Nomor akun: 0504482516
Nama Bank: Bank Negara Indonesia (BNI)
Selamat hari untuk semua warga negara Indonesia dan juga semua ASIA, nama saya Ny. Nurliana Novi, tolong, saya ingin membagikan kesaksian hidup saya di sini di platform ini untuk semua warga negara Indonesia dan seluruh Asia untuk berhati-hati dengan pemberi pinjaman di internet, Allah telah sepenuhnya mendukung saya melalui ibu, Nyonya Elina yang baik
BalasHapusSetelah beberapa periode mencoba untuk mendapatkan pinjaman dari lembaga keuangan, dan ditolak terus-menerus, jadi saya memutuskan untuk mendaftar melalui pinjaman online tetapi saya ditipu dan saya kehilangan Rp 15.000.000 dengan pemberi pinjaman pinjaman yang berbeda.
Saya menjadi sangat putus asa dalam mendapatkan pinjaman, jadi saya berdiskusi dengan seorang teman saya yang kemudian memperkenalkan saya kepada Ny. Elina, yang adalah pemilik perusahaan pemberi pinjaman global, jadi teman saya meminta saya untuk melamar dari Ny. Elina, jadi saya mengumpulkan keberanian dan menghubungi Ny. Elina.
Saya mengajukan pinjaman sejumlah Rp500.000.000 dengan tingkat bunga 2%, sehingga pinjaman itu disetujui dengan mudah tanpa stres dan semua pengaturan dilakukan pada transfer kredit, karena fakta bahwa itu tidak memerlukan jaminan dan jaminan untuk pinjaman transfer Saya hanya diberitahu untuk mendapatkan sertifikat perjanjian lisensi aplikasi Mereka untuk mentransfer kredit saya dan dalam waktu kurang dari dua jam uang pinjaman telah disetorkan ke rekening bank saya.
Saya pikir itu lelucon sampai saya menerima telepon dari bank saya bahwa akun saya dikreditkan dengan jumlah Rp500.000.000. Saya sangat senang bahwa ALLAH akhirnya menjawab doa saya dengan memesan pinjaman saya dengan pinjaman asli saya, yang telah memberi saya keinginan hati saya.
Mereka juga memiliki tim ahli di sana yang akan memberi tahu Anda tentang jenis bisnis yang ingin Anda investasikan dan cara menginvestasikan uang Anda, sehingga Anda tidak akan pernah mengalami kebangkrutan lagi dalam hidup Anda.
Semoga ALLAH memberkati Bunda Elina karena membuat hidup saya mudah, jadi saya menyarankan siapa pun yang tertarik untuk mendapatkan pinjaman, silakan hubungi Mrs. Elina melalui email: elinajohnson22@gmail.com untuk pinjaman Anda
Ada perusahaan palsu lain yang menggunakan kesaksian saya secara online untuk mencapai keinginan egois mereka, saya satu-satunya dengan kesaksian yang benar ini, ketika Anda menghubungi kemudian meminta mereka untuk bukti pembayaran di sana kepada ibu ,, harap berhati-hati terhadap orang-orang ini, oke
Akhirnya saya ingin berterima kasih kepada Anda semua karena telah meluangkan waktu untuk membaca kesaksian hidup saya yang sebenarnya tentang kesuksesan saya dan saya berdoa Tuhan akan melakukan kehendak-Nya dalam hidup Anda. Satu lagi nama saya adalah mrs nurliana novi, Anda dapat menghubungi saya untuk informasi lebih lanjut via email saya: nurliananovi96@gmail.com
Nama saya Aditya Aulia saya mengalami trauma keuangan karena saya ditipu dan ditipu oleh banyak perusahaan pinjaman online dan saya pikir tidak ada yang baik bisa keluar dari transaksi online tapi semua keraguan saya segera dibawa untuk beristirahat saat teman saya mengenalkan saya. untuk Ibu pada awalnya saya pikir itu masih akan menjadi permainan bore yang sama saya harus memaksa diri untuk mengikuti semua proses karena mereka sampai pada kejutan terbesar saya setelah memenuhi semua persyaratan karena permintaan oleh proses saya bisa mendapatkan pinjaman sebesar 350jt di rekening Bank Central Asia (BCA) saya saat saya waspada di telepon saya, saya tidak pernah mempercayainya, agaknya saya bergegas ke Bank untuk memastikan bahwa memang benar ibu kontak sekarang mengalami terobosan pemanasan jantung dalam kehidupan finansial Anda melalui apakah itu BBM INVITE-nya: {D8980E0B} atau apakah kamu ingin mengkonfirmasi dari saya? Anda bisa menghubungi saya melalui surat saya: {aditya.aulia139@gmail.com} dan juga Anda bisa menghubungi perusahaan ISKANDAR LESTARI LOAN COMPANY (ISKANDAR LENDERS) via: {mail:iskandalestari.kreditpersatuan@gmail.com}
BalasHapuse_mail:::[aditya.aulia139@gmail.com]
[iskandalestari.kreditpersatuan@gmail.com]
WhatsApp:::[+44] 7480 729811[Chats Only]
Telephone Number☎[+44] 7480 729811[Calls Only]
BBM INVITE:::[D8980E0B]
saudara-saudara
BalasHapusSaya di sini untuk bersaksi tentang kebaikan Allah dalam hidup saya dan bagaimana saya diselamatkan dari tekanan finansial karena bisnis saya sedang menurun dan keluarga saya dalam keadaan asulit sehingga kami bahkan tidak dapat membayar uang sekolah untuk anak-anak, karena kepahitan mengambil alih hatiku
Suami saya juga menggagalkan karena kami menjalankan bisnis keluarga di (Surabaya, Jawa Timur) dimana kami jadi bingung suami saya mencoba untuk mendapatkana pinjaman dari bank dia menolak pinjaman jadi dia online mencari pinjaman karenaa dia ditipu oleh sone imposters online yang menjanjikan kepadanya pinjaman dan mengatakan harus membayar biaya untuk mendapatkan pinjaman sehingga husbank saya meminjam uang dari teman-temannya untuk membayar biaya maka mereka meminta biaya lagi dengan beberapa alasan dia harus pergi dan meminjam dari saudaranya di (Bekasi) untuk memastikan dia mendapatkan pinjaman setidaknya untuk membi/aayai kebutuhan keluarga dan setelah dia membuat biaya, dia diminta untuk membayar lagi dengan alasan tertentu, hal ini membuat keluarga kelaparan meningkat sehingga kami harus mengumpulkan makanan dari tetangga dekat kami. dan selama berbulan-bulan kami menderita dan bisnis ditutup untuk sementara waktu
Jadi satu sore yang setia sekitar pukul 14:00 tetangga dekat ini menelepon saya dan mengatakan bahwa dia akan mendapatkan pinjaman dari perusahaan pinjaman secara online sehingga jika dia mendapatkan pinjaman, dia akan mengenalkan saya ke perusahaan tersebut sehingga kami pergi ke ATM bersama-sama dan Memeriksa pinjaman itu tidak ada sehingga kami menunggu sekitar 30 menit kemudian kami mendapat peringatan di teleponnya dari banknya bahwa dia telah menerima monney di akunnya sehingga kami memeriksa saldo rekeningnya dan lihatlah 300 juta kepadanya sebagai pinjaman
Segera saya berteriak di depan umum sambil menangis dan pada saat itu yang bisa saya pikirkan adalah jika saya dengan jumlah seperti itu, masalah saya berakhir, jadi kami pulang ke rumah saya tidak memberi tahu suami saya, dari 1 juta dia memberi saya saya membeli beberapa bahan makanan di rumah dan berlangganan dan tetangga saya dan saya meminta pinjaman kepada perusahaan karena dia memberi saya pedoman sehingga kami mengikuti prosesnya karena prosesnya sama sehingga setelah semua prosesnya, rekan-rekan saya diberi pinjaman oleh saya
.(`’•.¸(` ‘•. ¸* ¸.•’´)¸.•’´)..«´ ONE BILLION RISING FUND¨`»(onebillionrisingfund@gmail.com)
..(¸. •’´(¸.•’´ * `’•.¸)`’•.¸ )..BBM: D8E814FC
Anda juga bisa mendaftar sekarang dan menyelesaikan masalah keuangan Anda
Saya berbagi cerita ini karena saya tahu bahwa begitu banyak orang di luar sana memerlukan bantuan keuangan dan perusahaan akan membantu Anda
Gmail saya adalah
Ratu Efendi Lisa
efendiqueenlisa@gmail.com
Hubungi Says::+62 857 1997 9422
Whatsapp::+62 857 1997 9422
Halo semuanya, Nama saya Siska wibowo saya tinggal di Surabaya di Indonesia, saya seorang mahasiswa, saya ingin menggunakan kesempatan ini untuk mengingatkan semua pencari pinjaman untuk sangat berhati-hati karena ada banyak perusahaan pinjaman penipuan dan kejahatan di sini di internet , Sampai saya melihat posting Bapak Suryanto tentang Nyonya Esther Patrick dan saya menghubunginya melalui email: (estherpatrick83@gmail.com)
BalasHapusBeberapa bulan yang lalu, saya putus asa untuk membantu biaya sekolah dan proyek saya tetapi tidak ada yang membantu dan ayah saya hanya dapat memperbaiki beberapa hal yang bahkan tidak cukup, jadi saya mencari pinjaman online tetapi scammed.
Saya hampir tidak menyerah sampai saya mencari saran dari teman saya Pak Suryanto memanggil saya pemberi pinjaman yang sangat andal yang meminjamkan dengan pinjaman tanpa jaminan sebesar Rp200.000.000 dalam waktu kurang dari 24 jam tanpa tekanan atau tekanan dengan tingkat bunga rendah 2 %. Saya sangat terkejut ketika saya memeriksa rekening bank saya dan menemukan bahwa nomor saya diterapkan langsung ditransfer ke rekening bank saya tanpa penundaan atau kekecewaan, segera saya menghubungi ibu melalui (estherpatrick83@gmail.com)
Dan juga saya diberi pilihan apakah saya ingin cek kertas dikirim kepada saya melalui jasa kurir, tetapi saya mengatakan kepada mereka untuk mentransfer uang ke rekening bank saya, karena saya berjanji bahwa saya akan membagikan kabar baik sehingga orang bisa mendapatkan pinjaman mudah tanpa stres atau penundaan.
Yakin dan yakin bahwa ini asli karena saya memiliki semua bukti pemrosesan pinjaman ini termasuk kartu ID, dokumen perjanjian pinjaman, dan semua dokumen. Saya sangat mempercayai Madam ESTHER PATRICK dengan penghargaan dan kepercayaan perusahaan yang sepenuh hati karena dia benar-benar telah membantu hidup saya membayar proyek saya. Anda sangat beruntung memiliki kesempatan untuk membaca kesaksian ini hari ini. Jadi, jika Anda membutuhkan pinjaman, silakan hubungi Madam melalui email: (estherpatrick83@gmail.com)
Anda juga dapat menghubungi saya melalui email saya di (siskawibowo71@gmail.com) jika Anda merasa kesulitan atau menginginkan prosedur untuk mendapatkan pinjaman
Sekarang, yang saya lakukan adalah mencoba untuk memenuhi pembayaran pinjaman bulanan yang saya kirim langsung ke rekening bulanan Nyonya seperti yang diarahkan. Tuhan akan memberkati Nyonya ESTHER PATRICK untuk Segalanya. Saya bersyukur
Halo semuanya! Bantu saya berterima kasih kepada Bunda Esther
BalasHapusSaya Widodo saya tinggal di Medan di Indonesia, saya telah mencari pinjaman selama beberapa tahun. Saya 6 kali menjadi korban penipuan dengan pemberi pinjaman palsu yang telah menghancurkan hidup saya, saya memang mencoba bunuh diri karena mereka. Karena saya punya hutang dan tagihan yang harus dibayar. Saya pikir ini sudah berakhir untuk saya, saya tidak lagi memiliki perasaan hidup. Saya hampir menyerah, tidak sampai saya mencari saran dari teman SISKA WIBOWO (siskawibowo71@gmail.com) yang kemudian mengarahkan saya ke pemberi pinjaman yang sangat andal, Ny. ESTHER PATRICK yang meminjamkan pinjaman tanpa jaminan sebesar 150 juta Rupiah dalam waktu kurang dari 24 jam tanpa tekanan atau tekanan pada tingkat bunga lebih rendah dari 2%. (estherpatrick83@gmail.com)
Saya sangat terkejut ketika saya memeriksa rekening bank saya dan menemukan bahwa jumlah pinjaman yang saya terapkan langsung ditransfer ke rekening bank saya tanpa penundaan atau kekecewaan, karena saya berjanji akan membagikan kabar baik sehingga orang bisa mendapatkan pinjaman dengan mudah tanpa stres . silakan hubungi ibu sekarang estherpatrick83@gmail.com
Dan saya tahu sebagian besar dari Anda juga telah menjadi korban penipuan, Anda tidak perlu repot lagi karena saya harus menyampaikan kabar baik dan satu-satunya pemberi pinjaman yang dapat Anda percayai, Jadi saya tidak dapat menyimpan ini untuk diri saya sendiri sehingga saya harus mulai dengan membagikan kesaksian tentang mengubah hidup ini bahwa Anda dapat menghubungi saya melalui email (widodocepi@gmail.com) Ny. Esther Patrick Saya selamanya Bersyukur atas Segala yang telah Anda lakukan untuk saya.